Usai mendengarkan tuntutan dari jaksa, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Pledoi tersebut rencananya akan disampaikan secara tertulis dan dibacakan pada agenda persidangan pekan depan.
Diketahui, perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah PMI OKU Timur selama kurun waktu 2018 hingga 2023.
Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut mencapai Rp589 juta.
Majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa sebelum nantinya memasuki tahapan putusan.





