PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Dua terdakwa kasus korupsi kegiatan fiktif di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya menerima vonis berbeda dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 11 Desember 2025.
Majelis Hakim yang dipimpin Pitriadi SH MH menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, setelah memanipulasi sejumlah kegiatan anggaran tahun 2023.
Dalam putusannya, majelis menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada Brisvo Diansyah, selaku Plt Kepala Disperindag PALI.
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp1,4 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, Brisvo harus menjalani pidana kurungan 2 tahun 6 bulan.
Sementara terdakwa kedua, Mustahzi Basyir, Direktur CV Restu Bumi sekaligus pihak ketiga dalam perkara ini, divonis jauh lebih ringan, yakni 1 tahun 2 bulan penjara, plus denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Usai mendengar putusan, Brisvo memilih menyatakan pikir-pikir, sementara Mustahzi langsung menerima vonis majelis hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI menuntut hukuman yang lebih berat kepada Brisvo, yakni 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp1,6 miliar lebih dikurangi titipan Rp200 juta. Mustahzi dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Dalam dakwaan JPU, keduanya disebut mengakali bukti pertanggungjawaban berbagai kegiatan Disperindag PALI tahun 2023.
Sejumlah kegiatan fiktif maupun mark-up yang terungkap antara lain yakni Belanja ATK sebesar Rp14,29 juta, Belanja bahan cetak Rp31,42 juta, Belanja bahan kegiatan Rp470 juta, Belanja barang lainnya Rp676,75 juta, Honor narasumber & panitia Rp81 juta lebih serta Perjalanan dinas sejumlah Rp427,89 juta lebih.
Total manipulasi tersebut menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah dan menyeret kedua terdakwa ke meja hijau.
Sementara itu, jaksa masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap sikap pikir-pikir terdakwa Brisvo.(nda)





