PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana terdakwa Aprizal, selama 1 tahun 8 bulan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), pompa pemadam portable, dan selang pemadam di desa-desa se-Kabupaten Empat Lawang.
Tuntutan ringan tersebut dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, yang digelar pada Kamis 18 Desember 2025, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi, SH, MH.
Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga menjadi faktor yang memberatkan.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, menjadi tulang punggung keluarga, serta telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp500 juta.
Berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, JPU menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, namun terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut dan menyatakan terdakwa Aprizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, serta menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara, JPU juga membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) lebih dari Rp800 juta.
Dari jumlah tersebut, terdakwa telah menyetorkan Rp500 juta, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sekitar Rp300 juta lebih.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Subrata, SH, MH, dari Kantor Hukum Dr Hasan Amulkan, menyatakan pihaknya menerima tuntutan pidana badan yang diajukan JPU. Namun demikian, pihaknya menolak besaran uang pengganti yang dituntut.
“Yang kami keberatan adalah besaran uang pengganti. Menurut kami nilainya terlalu besar dan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Kerugian negara telah dikembalikan sekitar Rp500 juta, sehingga seharusnya tidak seperti yang dituntut JPU,” ujarnya.
Subrata memastikan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.
Dalam dakwaan, JPU mengungkap perkara ini bermula sejak Desember 2021, ketika terdakwa diduga mengendalikan dan menitipkan paket pengadaan APAR ke dalam APBDes sejumlah desa tanpa melalui musyawarah desa serta tidak berdasarkan kebutuhan masyarakat.





