PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Akhirnya setelah hampir tujuh bulan lamanya Epen Dalilah (37), warga Banyuasin yang melaporkan kasus dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen terkait dugaan pemberangkatan Haji Furoda bodong yang dilakukan agen perjalanan haji PT Selapan Amanah Jaya (SAJ) membuah hasil.
Itu setelah tim penyidik Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Kabar penetapan tiga orang tersangka yang masing-masing berinisial Mt selaku owner PT SAJ dan kedua anaknya itu diungkap oleh kuasa hukum korban dari Jagok Law Office (JLO) Sumsel Kamis 5 Febuari 2026 malam.
“Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan penyidik kami dapatkan informasi ada peningkatan status berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Kamis lalu. Ada penetapan tiga orang tersangka dalam kasus haji Furoda bodong yang dilaporkan oleh klien kami,” ungkap Direktur JLO Sumsel, Prengky Adiatmo SH didampingi Amril ST SH MH dan M Naufal SH dan Epen selaku pelapor kepada awak media.
Dengan penetapan para tersangka itu Prengki menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel yang telah bekerja keras secara profesional dan transparan.
Prengky berharap ini akan menjadi pembelajaran sekaligus warning bagi pihak-pihak lain untuk tidak lagi melakukan praktik yang merugikan pihak lain, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji.
“Cukuplah klien kami yang menjadi korban jangan ada lagi korban-korban lainnya,” ujarnya.
Dia menambahkan sejak awal kasus ini dilaporkan pihaknya telah membuka ruang perdamaian.
Terlebih dengan diterapkannya KUHP baru dalam kasus ini pihaknya membuka ruang perdamaian melalui jalur Restorative Justice (RJ).
“Namun, RJ akan bisa tercapai apabila memenuhi rasa keadilan bagi klien kami yang paripurna. Tapi jika tidak, kami berharap agar segera melakukan upaya pemanggilan disertai penahanan terhadap ketiga tersangka,” ujar dia.
“Dari informasi yang kami terima dua dari tiga tersangka ini berdomisili di luar kota. Jika tak dilakukan penahanan ada kekhawatiran tersangka bakal melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” tambahnya.
Sementara, Epen korban dalam perkara ini tak kuasa menahan rasa haru dan senang dengan telah ditetapkannya ketiga orang tersangka.
“Akhirnya perjuangan saya mendapatkan keadilan selaku korban dalam kasus ini dikabulkan. Saya berterima kasih sekaligus mendukung penyidik untuk mengusut tuntas kasus ini agar di kemudian hari tak ada lagi korban seperti saya,” ungkap Epen.





