PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Di tengah fokus pengamanan arus mudik dan perayaan Idul Fitri melalui Operasi Ketupat Musi 2026, aparat kepolisian tetap menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam satu hari operasi pada Jumat (13/3/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka di lokasi berbeda di Kota Palembang.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum terhadap peredaran narkoba tetap berjalan meskipun aparat kepolisian tengah fokus pada pengamanan Lebaran.
Pengungkapan Berawal dari Laporan Masyarakat
Pengungkapan dua kasus peredaran sabu tersebut merupakan hasil kerja cepat anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkotika.
Dua unit yang terlibat dalam operasi tersebut adalah Unit VII dan Unit IV Satresnarkoba.
Kedua tim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
Langkah cepat ini menunjukkan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memberantas jaringan peredaran narkoba.
Penangkapan Pertama di Kawasan Sako
Penangkapan pertama dilakukan oleh Unit VII Satresnarkoba Polrestabes Palembang pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.10 WIB.
Petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Jalan Lebak Murni, Lorong Merpati, Kelurahan Sako, Palembang.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial MS (31).
Saat dilakukan penangkapan, tersangka kedapatan memegang sembilan paket sabu dengan berat bruto 2,16 gram yang berada di genggaman tangan kanannya.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran sabu, antara lain: Satu kotak berwarna silver, Satu pipet berbentuk sekop untuk mengemas sabu dan Satu unit telepon genggam merek Redmi warna emas.
Barang-barang tersebut diduga kuat digunakan oleh tersangka dalam aktivitas pengemasan dan komunikasi transaksi narkotika.
Penangkapan Kedua di Wilayah Kalidoni
Masih pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB, pengungkapan kasus serupa kembali terjadi.
Kali ini giliran Unit IV Satresnarkoba Polrestabes Palembang yang berhasil menangkap seorang tersangka di kawasan Jalan Pasundan, Lorong Slamet, Kelurahan Kalidoni.
Tersangka berinisial M (48) sempat mencoba melarikan diri ketika mengetahui kedatangan petugas. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan oleh anggota kepolisian.





