Emosi Berujung Teror, Syukri Zen Dituntut Jaksa Enam Bulan Penjara

by
Majelis hakim PN Palembang saat memimpin sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa M. Syukri Zen dalam perkara ancaman pembunuhan, Rabu (7/1/2026). Foto M Nanda/BAYANAKA.CO
Majelis hakim PN Palembang saat memimpin sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa M. Syukri Zen dalam perkara ancaman pembunuhan, Rabu (7/1/2026). Foto M Nanda/BAYANAKA.CO

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa tidak hanya menimbulkan rasa takut, tetapi juga berpotensi membahayakan nyawa korban.

BACA JUGA:  Advokat di Palembang Gugat Mantan Klien, Sebut Succes Fee Rp10 Miliar untuk Branding

Oleh karena itu, tuntutan pidana enam bulan penjara dinilai telah mempertimbangkan unsur perbuatan, dampak psikologis terhadap korban, serta aspek penegakan hukum agar kejadian serupa tidak terulang.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa melalui tim penasihat hukumnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan emosional yang berujung ancaman dan teror, meski terjadi di ranah domestik, tetap memiliki konsekuensi hukum serius dan dapat berujung pada pidana penjara.(nda)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *