Jaksa menilai, perbuatan terdakwa tidak hanya menimbulkan rasa takut, tetapi juga berpotensi membahayakan nyawa korban.
Oleh karena itu, tuntutan pidana enam bulan penjara dinilai telah mempertimbangkan unsur perbuatan, dampak psikologis terhadap korban, serta aspek penegakan hukum agar kejadian serupa tidak terulang.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa melalui tim penasihat hukumnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan emosional yang berujung ancaman dan teror, meski terjadi di ranah domestik, tetap memiliki konsekuensi hukum serius dan dapat berujung pada pidana penjara.(nda)





