PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) semakin menunjukkan taringnya dalam perang melawan korupsi perbankan.
Di bawah komando Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., Korps Adhyaksa melancarkan operasi “pemiskinan” sistematis terhadap para penjarah uang negara. Hasilnya tidak main-main: aset negara senilai Rp616.526.339.349 berhasil dipaksa kembali ke kas negara.
Fokus bidikan Kejati Sumsel saat ini mengarah tajam pada manipulasi dana kerakyatan, mulai dari skandal Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI hingga penyimpangan fasilitas kredit di bank pembangunan milik pemerintah.
Operasi ini menegaskan bahwa penegakan hukum tidak lagi berhenti pada pemidanaan pelaku, melainkan juga mengejar pengembalian kerugian negara secara maksimal.
Penyelamatan aset jumbo tersebut merupakan buah dari penyidikan tanpa kompromi atas perkara korupsi fasilitas kredit bank pemerintah yang melibatkan PT BSS dan PT SAL.
Babak terbaru pengembalian aset terjadi pada Rabu (07/01/2026), saat tim penyidik menerima tambahan setoran tunai sebesar Rp110,3 miliar dari pihak PT BSS bersama tim hukum tersangka berinisial WS.
Meski demikian, tumpukan uang ratusan miliar di hadapan penyidik bukanlah garis akhir. Berdasarkan hasil penghitungan sementara, total potensi kerugian negara dalam pusaran perkara ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp1,3 triliun. Artinya, masih ada aset dalam jumlah besar yang terus diburu oleh aparat penegak hukum.
“Target kami bukan sekadar memenjarakan orang, tetapi memastikan uang rakyat kembali utuh. Saya perintahkan tim untuk melacak seluruh aset para tersangka hingga ke akar-akarnya. Jangan sisakan celah bagi mereka untuk menikmati satu rupiah pun hasil kejahatan ini,” tegas Dr. Ketut Sumedana dengan nada keras.
Dalam operasi besar tersebut, Kajati Sumsel didampingi jajaran elitnya, antara lain Asisten Intelijen Totok Bambang Sapto Dwidjo, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Khusus Nurhadi Puspandoyo, S.H., M.H., Kasi Operasional Pidsus Aryo Gopar, S.H., M.H., serta Kasipenkum Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Gurita Korupsi Daerah Terbongkar
Operasi “sapu bersih” Kejati Sumsel tidak berhenti di level korporasi besar. Penyidik juga membongkar praktik korupsi perbankan hingga ke daerah. Di Kabupaten Muara Enim, Kejati Sumsel menguliti kasus korupsi KUR Bank plat merah pada KCP Semendo dengan nilai mencapai Rp11,5 miliar.
Sebanyak 127 saksi telah diperiksa untuk mengungkap keterlibatan mantan pimpinan cabang berinisial EH. Namun, drama pelarian muncul ketika tersangka IH memilih menghilang setelah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa. Sejak 31 Desember 2025, IH resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim intelijen kejaksaan kini dikerahkan untuk memburu keberadaannya.





