PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Tim opsnal Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel akhirnya menyelesaikan kasus hilangnya seorang wanita lansia berusia 80 tahun yang jasadnya ditemukan tinggal tulang belulang di Banyuasin.
Dra Kristina ternyata menjadi korban pembunuhan dan perampokan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri dengan cara keji yang jasadnya dibuang lalu dibakar di pinggir kebun sawit milik warga di kawasan Tanjung lago, Banyuasin.
Ungkap kasus ini digelar langsung oleh Polda Sumsel kepada awak media Rabu 28 Januari 2026.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, SIK, MH mengungkapkan kasus penemuan jasad korban Kristina yang hanya tinggal tulang belulang menutup kasus yang berawal dari pelaporan orang hilang ke SPKT Polda Sumsel belum lama ini.
Pihaknya, dalam kasus ini juga berhasil menangkap dan mengamankan tiga orang tersangka yang memiliki peran masing-masing dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus pembunuhan yang terbilang sadis ini dan dalam kasus ini tersangka Yunas sudah merencanakannya dengan matang,” kata Nandang didampingi Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johanes Bangun.
Tersangka yang diamankan yakni Yunas (60), yang merupakan pelaku utama pembunuhan dengan tujuan menguasai mobil Mitsubishi Mirage warna merah milik korban.
Dua tersangka lainnya, Suwanto yang berperan menjual mobil korban dan tersangka Joni yang berperan menghapus data handphone milik korban.
Secara rinci, Kombes Pol Nandang menjelaskan, berawal pada Rabu 14 Januari 2025 lalu tersangka Yunas meminta tolong kepada korban untuk mengantarnya ke rumah kerabatnya di kawasan Kenten Laut, Banyuasin.
”Pelaku utama ini merupakan montir di salah satu bengkel yang berada tidak jauh dari rumah korban. Mereka juga bertetangga dan setiap perawatan atau servis mobil korban juga dilakukan Yunas,” kata Johanes menambahkan.
Memang kata dia, korban sudah sering meminta bantuan kepada tersangka Yunas untuk mengantarkan pergi.
Saat berada di kawasan KM 7 mengarah ke Jalan Sukabangun I, pelaku Yunas mengeksekusi korban dengan cara menjerat leher korban menggunakan seutas tali tambang yang sudah dibawa.
”Memang sudah direncanakan oleh tersangka Yunas. Kemudian pelaku membawa korban yang sudah dalam kondisi meninggal dunia ke arah Jalan Tanjung Api-Api, Kecamatan Tanjung Lago Banyuasin,” terang Johanes.
Saat itu, tersangka Yunas sempat beberapa kali mondar mandir sepanjang Jalan Tanjung Api-Api mencari tempat untuk membuang jasad korban.
Dan akhirnya tersangka menemukan lokasi di area Jalan Poros Desa di area kebun sawit di Desa Sukatani Kecamatan Tanjung Lago atau sekitar 400 meter dari arah jalan utama.
”Oleh tersangka, jasad korban dikeluarkan dari mobil dan dibakar. Itu setelah ditemukan ada botol bekas minyak dan korek api yang ditemukan di TKP,” katanya.





