Terungkap! Dugaan Cashback Dana Hibah Porprov 2023 Rugikan Negara Rp3,3 Miliar

by
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Porprov 2023 menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (18/2/2026).
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Porprov 2023 menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (18/2/2026).

Sidang pembuktian mendatang juga akan mengungkap secara detail dugaan praktik “cashback” yang disebut terjadi di lingkungan KONI Lahat.

Keterangan para saksi, termasuk pengurus cabang olahraga dan pihak terkait lainnya, akan menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menilai ada tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang.

BACA JUGA:  Remaja 16 Tahun di Sako Palembang Nyaris Jadi Korban Penembakan, Diselamatkan Helm

Perkara ini menyita perhatian publik, terutama masyarakat olahraga di Kabupaten Lahat. Dana hibah Porprov sejatinya diperuntukkan bagi pengembangan prestasi atlet daerah.

Jika terbukti terjadi penyimpangan, kasus ini berpotensi mencoreng citra pengelolaan olahraga daerah serta menjadi preseden penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di sektor hibah.

Dengan tidak adanya eksepsi, fokus sidang kini sepenuhnya tertuju pada pembuktian materiil. Hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti akan menentukan arah perkara, apakah dakwaan jaksa dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan di hadapan majelis hakim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *