Saksi Mahkota Buka-bukaan, Mantan Pj Bupati OKU Disebut Minta Rp150 Juta untuk THR

by
Saksi mahkota Nopriansyah memberikan keterangan di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Pokir DPRD OKU di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (28/1/2026).
Saksi mahkota Nopriansyah memberikan keterangan di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Pokir DPRD OKU di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (28/1/2026).

BAYANAKA.CO – Fakta mengejutkan kembali mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Fee Proyek Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (28/1/2026).

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU, Nopriansyah, yang dihadirkan sebagai saksi mahkota, secara terbuka menyeret nama mantan Penjabat (Pj) Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, dalam pusaran aliran dana haram proyek Pokir.

Di hadapan majelis hakim, Nopriansyah membeberkan sejumlah permintaan uang yang diduga berkaitan langsung dengan jabatan yang diemban Teddy Meilwansyah. Salah satu yang paling menyita perhatian adalah permintaan dana dalam jumlah besar untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Teddy Meilwansyah sempat meminta saya mencarikan pinjaman uang sebesar Rp300 juta. Setelah beliau resmi dilantik sebagai Bupati, pada 20 Februari 2025 kembali meminta uang Rp150 juta untuk THR Lebaran,” ungkap Nopriansyah dengan nada tegas di ruang sidang.

BACA JUGA:  Uang Deposito Hilang, Warga Palembang Laporkan Pencurian ke Polrestabes

Pengakuan tersebut sontak mengundang perhatian publik, mengingat posisi Teddy Meilwansyah saat itu sebagai pucuk pimpinan daerah yang seharusnya menjadi teladan dalam tata kelola pemerintahan yang bersih.

Tak hanya soal THR, Nopriansyah juga membongkar praktik yang disebutnya sebagai “jatah preman” dalam proyek Pokir DPRD OKU. Ia mengungkap adanya kesepakatan fee proyek sebesar 20 persen yang disebut sudah menjadi kebiasaan dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.

Menurut Nopriansyah, kesepakatan tersebut mengemuka dalam sebuah pertemuan informal yang diinisiasi oleh Setiawan, selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU.

Dalam pertemuan itu, disebutkan bahwa alokasi dana Pokir untuk setiap anggota DPRD dipatok sebesar Rp700 juta, sementara untuk pimpinan DPRD mencapai Rp1,5 miliar.

BACA JUGA:  Terbongkar Proyek Peta Desa Fiktif, Mantan Kadis PMD Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara

“Dari nilai itu, disepakati fee 20 persen. Kalau dihitung, masing-masing bisa menerima antara Rp240 juta sampai Rp300 juta per orang,” jelas Nopriansyah di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, ia merinci bahwa dari total nilai proyek Pokir yang mencapai Rp35 miliar, komitmen fee yang berhasil dihimpun mencapai sekitar Rp7 miliar. Dana tersebut rencananya akan dibagikan kepada 35 anggota DPRD OKU yang terlibat dalam proyek Pokir tersebut.

Namun, skema pembagian uang panas itu akhirnya gagal total. Nopriansyah menyebut, saat pencairan tahap pertama, fee yang baru berhasil dikumpulkan hanya sekitar Rp2,2 miliar.

“Belum sempat dibagikan, keburu di-OTT oleh KPK,” tambahnya.

Persidangan ini merupakan lanjutan dari perkara yang menjerat empat terdakwa, yakni Purwanto dan Robi Vitergo selaku anggota DPRD OKU, serta dua pihak swasta Ahmat Thoha dan Mendra SB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *