Kasus Dugaan Penipuan Rp8 Miliar, SP3 Polrestabes Palembang Digugat

by
Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang yang menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan (SP3) oleh Satreskrim Polrestabes Palembang, Selasa (10/2/2026).
Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang yang menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan (SP3) oleh Satreskrim Polrestabes Palembang, Selasa (10/2/2026).

Sementara itu, penasihat hukum pemohon, Nazaruddin, SH, dari Kantor Hukum Nazaruddin SH & Rekan, menegaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan karena penghentian penyidikan dilakukan tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada pihak pelapor.

“Dasar kami mengajukan praperadilan karena penyidikan perkara dugaan penipuan Pasal 378 dan/atau penggelapan Pasal 372 KUHP dihentikan oleh penyidik, sementara kami tidak pernah menerima SP3 secara resmi,” ujar Nazaruddin kepada wartawan usai persidangan.

Ia menjelaskan bahwa agenda persidangan kali ini meliputi penyerahan alat bukti surat serta pemeriksaan saksi. Dari keterangan saksi yang dihadirkan, terungkap bahwa saksi juga tidak mengetahui adanya penghentian penyidikan terhadap perkara tersebut.

BACA JUGA:  Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi dan Mafia Tanah Tol Betung–Tempino Jambi, Crazy Rich Palembang KMS H Abdul Halim Ali Siap Disidangkan

Lebih lanjut, Nazaruddin mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari kerja sama proyek pengadaan pipa yang kemudian diputus secara sepihak oleh terlapor. Akibat pemutusan kerja sama tersebut, kliennya mengalami kerugian finansial yang cukup besar.

“Kerugian klien kami diperkirakan mencapai Rp8 miliar dan hingga saat ini belum ada pengembalian dari pihak terlapor,” ungkapnya.

Pihak pemohon berharap melalui mekanisme praperadilan ini, penyidikan dapat dibuka kembali demi terciptanya kepastian dan keadilan hukum. Nazaruddin menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami berharap perkara ini disidik kembali agar terang apakah terdapat perbuatan melawan hukum. Kami akan terus mengawal proses hukum ini sampai ada kepastian,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *