Sementara itu, penasihat hukum pemohon, Nazaruddin, SH, dari Kantor Hukum Nazaruddin SH & Rekan, menegaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan karena penghentian penyidikan dilakukan tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada pihak pelapor.
“Dasar kami mengajukan praperadilan karena penyidikan perkara dugaan penipuan Pasal 378 dan/atau penggelapan Pasal 372 KUHP dihentikan oleh penyidik, sementara kami tidak pernah menerima SP3 secara resmi,” ujar Nazaruddin kepada wartawan usai persidangan.
Ia menjelaskan bahwa agenda persidangan kali ini meliputi penyerahan alat bukti surat serta pemeriksaan saksi. Dari keterangan saksi yang dihadirkan, terungkap bahwa saksi juga tidak mengetahui adanya penghentian penyidikan terhadap perkara tersebut.
Lebih lanjut, Nazaruddin mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari kerja sama proyek pengadaan pipa yang kemudian diputus secara sepihak oleh terlapor. Akibat pemutusan kerja sama tersebut, kliennya mengalami kerugian finansial yang cukup besar.
“Kerugian klien kami diperkirakan mencapai Rp8 miliar dan hingga saat ini belum ada pengembalian dari pihak terlapor,” ungkapnya.
Pihak pemohon berharap melalui mekanisme praperadilan ini, penyidikan dapat dibuka kembali demi terciptanya kepastian dan keadilan hukum. Nazaruddin menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami berharap perkara ini disidik kembali agar terang apakah terdapat perbuatan melawan hukum. Kami akan terus mengawal proses hukum ini sampai ada kepastian,” pungkasnya.





