MUBA, BAYANAKA.CO – Misteri penemuan jasad pria di dalam tandon air di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang sempat menggegerkan warga, akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian.
Korban diketahui bernama AA (37), warga Dusun II Desa Teluk Kijing, yang ternyata menjadi korban pembunuhan disertai perampokan.
Pelaku berinisial OW (46), warga Desa Kayu Ara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, berhasil diringkus aparat kepolisian setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif. Pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan benda tumpul sebelum merampas sejumlah harta benda milik korban.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang disampaikan oleh Cenas (30) ke Polsek Bayung Lencir. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara oleh penyidik.
Kapolsek Bayung Lencir AKP Tiyan Talingga melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S Hutahaean SM menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 17.20 WIB di Dusun Patin, Desa Suka Jaya, Kecamatan Bayung Lencir.
Saat itu, seorang saksi mencurigai keberadaan banyak lalat di atas tandon air (tedmon) berkapasitas 1.200 liter.
Selain itu, tercium aroma tidak sedap dari arah tandon tersebut. Karena curiga, saksi kemudian naik untuk memeriksa isi tandon.
“Ketika diperiksa, saksi mendapati sesosok jasad pria di dalam tandon air yang diduga sudah meninggal dunia sejak beberapa waktu sebelumnya,” ungkap AKP S Hutahaean.
Penemuan itu langsung dilaporkan kepada pihak berwajib. Selanjutnya, jasad korban dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Bayung Lencir guna dilakukan Visum et Repertum. Pihak keluarga korban pun secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bayung Lencir.
Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir Ipda Rolly Setiawan, S.H. bersama personel langsung bergerak cepat. Polisi memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan gelar perkara untuk mengungkap pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, Kapolsek Bayung Lencir mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku. Selanjutnya Unit Tekab 204 yang diback up Buser Srigala Polres Muba langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.
Pelaku OW akhirnya berhasil diamankan di rumah temannya di Perumahan Becak, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, pada Kamis (15/1/2026) sore. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Bayung Lencir beserta barang bukti.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menghabisi korban dengan cara memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan kayu, hingga korban meninggal dunia. Setelah itu, pelaku menyembunyikan jasad korban ke dalam tandon air.





