Kurang dari 6 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Lubuklinggau , Fee Warisan Jadi Pemicu

by
Kurang dari 6 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Lubuklinggau , Fee Warisan Jadi Pemicu
Kurang dari 6 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Lubuklinggau , Fee Warisan Jadi Pemicu

LUBUKLINGGAU, BAYANAKA.CO – Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dalam waktu kurang dari enam jam setelah kejadian, Jumat, 10 April 2026.

Pengungkapan cepat ini bermula dari laporan masyarakat melalui Call Center 110 yang langsung ditindaklanjuti oleh personel di lapangan.

Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial P (26) di lokasi persembunyiannya di wilayah Kabupaten Musi Rawas.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Rawa Makmur, Kelurahan Batu Urip, Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:  Pembunuhan Lansia di Palembang Dijerat Leher Direka Ulang, Pelaku Peragakan Bakar Jenazah di Semak-Semak

Korban berinisial S (36) saat itu sedang mengecek pembangunan rumahnya. Tidak lama kemudian, tersangka bersama beberapa rekannya datang ke lokasi dan terlibat cekcok dengan korban.

Pertikaian tersebut kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan. Tersangka melakukan penusukan secara berulang yang mengakibatkan korban mengalami lima luka tusuk di bagian dada dan perut hingga meninggal dunia di tempat kejadian.

Hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati tersangka terkait janji pembagian uang komisi atau fee dari penjualan aset warisan.

Perselisihan yang tidak terselesaikan memicu emosi tersangka hingga berujung pada tindakan fatal.

BACA JUGA:  Kasus Mutilasi Sadis IRT di Lahat Terungkap, Pelaku Ternyata Anak Kandung, Motif Judi Slot

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Muhammad Kurniawan Azwar, menegaskan bahwa tim langsung bergerak setelah menerima laporan melalui Call Center 110.

“Kami merespons cepat setiap laporan masyarakat. Dalam waktu kurang dari enam jam, tersangka berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Ini menunjukkan kesiapsiagaan personel dalam menjaga keamanan wilayah,” tegas Kurniawan.

Ia menjelaskan bahwa tim melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan pelacakan intensif hingga menemukan keberadaan tersangka di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Lakitan, Kabupaten Musi Rawas sekitar pukul 22.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa pakaian tersangka saat kejadian, pakaian korban yang berlumuran darah, serta sejumlah alas kaki yang ditemukan di lokasi kejadian.

BACA JUGA:  Pria di Palembang Tertipu Rp100 Juta, Modus Catut Nama Anggota DPRD

Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berada di lokasi saat peristiwa berlangsung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 jo Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata efektivitas Call Center 110 sebagai sistem respons cepat Polri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *