Tak hanya membunuh, pelaku juga merampas sejumlah harta benda milik korban. Di antaranya sepeda motor RX King, handphone Realme Note 50, dompet berisi uang tunai Rp900 ribu, helm, jaket, serta seekor burung murai.
“Polisi telah menyita beberapa barang bukti terkait kasus pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 KUHPidana. Kasus ini akan ditindaklanjuti dengan rencana ekshumasi korban dan rekonstruksi kejadian,” tegas AKP S Hutahaean.
Dengan tertangkapnya pelaku, misteri yang menyelimuti penemuan jasad di dalam tandon air tersebut akhirnya terjawab. Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara profesional dan transparan.





