Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian di OKU Akhirnya Datang Sendiri ke Polisi

by
Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian di OKU Akhirnya Datang Sendiri ke Polisi
Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian di OKU Akhirnya Datang Sendiri ke Polisi

OKU, BAYANAKA.CO – Jajaran Polres Ogan Komering Ulu melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia di wilayah Kecamatan Baturaja Timur.

Tersangka berinisial A (38) menyerahkan diri secara sukarela ke Mapolres OKU pada Jumat, 3 April 2026, sekira pukul 20.30 WIB, setelah sebelumnya sempat dalam pencarian selama beberapa hari.

Korban berinisial AR (53) meninggal dunia pada Rabu, 1 April 2026, setelah menjalani perawatan medis akibat luka yang dialami dalam peristiwa yang terjadi pada Senin malam, 30 Maret 2026, di Jalan Ibrahim Zahir, Kelurahan Sukajadi.

Peristiwa bermula dari adanya perselisihan antara korban dan tersangka yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam. Korban sempat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Kredit BRI PT BSS dan PT SAL Masuk Tahap II, 6 Tersangka Segera Disidang Tipikor Palembang

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres OKU langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka.

Selain upaya pengejaran, petugas juga melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga tersangka untuk mendorong penyelesaian secara kooperatif.

Pendekatan tersebut membuahkan hasil. Pada Jumat sore, keluarga tersangka menghubungi pihak kepolisian dan menyampaikan kesediaan tersangka untuk menyerahkan diri.

Pada malam harinya, tersangka datang langsung ke Mapolres OKU didampingi keluarga tanpa perlawanan, kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  Terungkap! Misteri Jasad Pria dalam Tandon Air Bayung Lencir, Korban Dibunuh dan Dirampok

Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian. Sementara itu, senjata tajam yang digunakan masih dalam proses pencarian dan menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolres OKU, Endro Aribowo, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan efektivitas pendekatan terpadu antara tindakan penegakan hukum dan pendekatan persuasif.

“Upaya pencarian tetap kami lakukan secara maksimal, namun pendekatan kepada keluarga juga kami kedepankan. Hasilnya, tersangka menyerahkan diri secara sukarela. Ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam menangani kasus secara profesional dan humanis,” tegasnya.

BACA JUGA:  Heboh! Skandal Oknum Guru PPPK, Korbanya Siswi SMP di Lubuklinggau

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Johannes Bangun, menyatakan bahwa penanganan cepat kasus ini mencerminkan kesiapan jajaran Reskrimum dalam menangani tindak pidana kekerasan serius.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *