MUBA, BAYANAKA.CO – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) bergerak cepat mengamankan seorang pemuda berinisial FS (20) yang diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Bayung Lencir pada Minggu (1/2/2026) pagi tanpa perlawanan berarti.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga korban, seorang anak perempuan berinisial SS (14), yang melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Muba pada akhir Januari 2026.
Kasus ini pun menyita perhatian publik karena melibatkan korban yang masih di bawah umur dan dilakukan dengan modus bujuk rayu.
Setelah menerima laporan, penyidik Sat Reskrim Polres Muba langsung melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti, polisi akhirnya menetapkan FS sebagai tersangka dan melakukan penangkapan.
Kronologi Kejadian dan Modus Pelaku
Berdasarkan keterangan resmi pihak kepolisian, peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Sabtu malam, 6 Desember 2025. Kejadian berlangsung di sebuah penginapan yang berada di kawasan Desa Simpang Bayat, Kabupaten Musi Banyuasin.
Tersangka FS diduga melancarkan aksinya dengan memanfaatkan rasa percaya dan kepolosan korban. Modus yang digunakan adalah bujuk rayu serta janji akan bertanggung jawab dan menikahi korban setelah perbuatan tersebut dilakukan.
“Tersangka membujuk korban dengan janji akan bertanggung jawab dan menikahinya. Namun, tindakan tersebut tetap merupakan pelanggaran hukum berat karena korban masih di bawah umur,” ujar Kasi Humas Polres Muba, AKP S Hutahaean, mewakili Kasat Reskrim AKP M. Afhi Abrianto, Senin (2/2/2026).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa persetujuan korban tidak dapat dijadikan alasan pembenar, karena secara hukum anak di bawah umur belum memiliki kapasitas untuk memberikan persetujuan dalam hubungan seksual.
Komitmen Penegakan Hukum dan Barang Bukti
Setelah melalui proses gelar perkara dan pemeriksaan lanjutan, tersangka FS akhirnya mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Untuk memperkuat berkas perkara, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Saat ini, tersangka telah resmi ditahan di sel tahanan Polres Muba guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara yang cukup berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, sebagai bentuk perlindungan maksimal dari negara kepada korban anak.





