Terungkap di Sidang, Polisi Bongkar Operasi Senyap Kasus Behel Gigi Ilegal di Palembang

by
Saksi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan bersaksi dalam sidang kasus behel gigi ilegal di Pengadilan Negeri Palembang
Dua saksi dari Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan praktik pemasangan behel gigi ilegal di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (12/1/2026). Foto: bayanaka.co

Usai mendengarkan keterangan dua saksi dari kepolisian, majelis hakim menyatakan sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada pekan depan. Sidang lanjutan dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara ini, Lindri Utami didakwa melanggar Pasal 439 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, atau subsidiair Pasal 441 Ayat (2) undang-undang yang sama. Dakwaan tersebut terkait dugaan praktik pelayanan kesehatan tanpa izin dan tanpa kompetensi yang sah.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keselamatan pasien serta maraknya praktik layanan kesehatan ilegal yang memanfaatkan minimnya pengetahuan masyarakat. Aparat penegak hukum pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan setiap layanan kesehatan dilakukan oleh tenaga profesional yang memiliki izin resmi.(nda)

BACA JUGA:  Advokat di Palembang Gugat Mantan Klien, Sebut Succes Fee Rp10 Miliar untuk Branding

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *