Usai mendengarkan keterangan dua saksi dari kepolisian, majelis hakim menyatakan sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada pekan depan. Sidang lanjutan dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam perkara ini, Lindri Utami didakwa melanggar Pasal 439 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, atau subsidiair Pasal 441 Ayat (2) undang-undang yang sama. Dakwaan tersebut terkait dugaan praktik pelayanan kesehatan tanpa izin dan tanpa kompetensi yang sah.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keselamatan pasien serta maraknya praktik layanan kesehatan ilegal yang memanfaatkan minimnya pengetahuan masyarakat. Aparat penegak hukum pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan setiap layanan kesehatan dilakukan oleh tenaga profesional yang memiliki izin resmi.(nda)





