Ditreskrimsus Polda Sumsel Segel Aktivitas Galian C Ilegal di Rambutan Banyuasin, Amankan 5 Alat Berat

by
Ditreskrimsus Polda Sumsel Segel Aktivitas Galian C Ilegal
Ditreskrimsus Polda Sumsel Segel Aktivitas Galian C Ilegal. Foto: dokumen

PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Ditreskrimsus Polda Sumsel menindak praktik penambangan tanah tanpa izin atau galian C ilegal di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

Petugas melaksanakan operasi penertiban pada Jumat, 20 Februari 2026, dan langsung mengamankan pekerja beserta alat berat yang beroperasi di lokasi.

Penindakan ini berawal dari penyelidikan intensif personel Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel yang menemukan aktivitas pengerukan tanah diduga tidak sesuai ketentuan perizinan.

Saat petugas turun ke lokasi, mereka mendapati kegiatan penggalian yang dijalankan oleh CV Putra Sumatera Mandiri.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Kredit BRI PT BSS dan PT SAL Masuk Tahap II, 6 Tersangka Segera Disidang Tipikor Palembang

Selanjutnya, petugas menghentikan seluruh aktivitas tambang dan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara.

Polisi juga langsung mengamankan 5 unit alat berat yang digunakan untuk kegiatan tersebut.

Kapolda Sumsel melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumsel dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kami mengamankan dua unit ekskavator merk Kobelco, satu unit bulldozer merk CAT, satu unit loader merk XCMG, dan satu unit grader merk CAT. Selain itu, lima operator dan dua sopir truk kami bawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Sabtu (21/2/2026).

BACA JUGA:  Herman Deru Hadiri Safari Ramadhan 1447 H di Banyuasin, Serahkan Santunan dan Soroti Tol Keramasan–Suak Tape

Selain itu, penyidik berkoordinasi dengan ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan untuk memastikan legalitas kegiatan tambang tersebut.

Berdasarkan hasil pengecekan titik koordinat, aktivitas penggalian dilakukan di luar area yang tercantum dalam SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) perusahaan. Luas lahan yang digali di luar izin diperkirakan mencapai 0,5 hektar.

Ditambahkan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Sembiring, bahwa penyidik akan mendalami seluruh aspek perizinan dan tanggung jawab korporasi dalam kasus ini.

“Kami meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan setelah melaksanakan gelar perkara. Kami akan menelusuri seluruh dokumen perizinan dan meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan apabila terbukti melanggar ketentuan hukum,” tegas Kombes Pol Doni Sembiring.

BACA JUGA:  Panen Raya Nasional di Banyuasin, Danrem 044/Gapo Terima Penghargaan Presiden RI

Identitas pemilik perusahaan telah dikantongi penyidik dengan inisial M alias D. Saat ini, penyidik memeriksa para saksi, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta melengkapi administrasi penyidikan guna mempercepat proses hukum.

Lebih lanjut, Kabid Humas menegaskan bahwa Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi praktik penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *