PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengambil langkah tegas dalam mengungkap skandal korupsi perbankan.
Penyidik resmi menahan lima dari delapan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank BRI Pusat kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL), pada Selasa (7/4/2026).
Kelima tersangka ini merupakan mantan pejabat tinggi di kantor pusat Bank BRI yang ditahan setelah menjalani pemeriksaan maraton di gedung Kejati Sumsel.
Kelima tersangka yang dijebloskan ke tahanan adalah KW (Kepala Divisi Agribisnis 2010-2014), SL (Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit 2010-2015), WH (Wakil Kepala Divisi Agribisnis 2013-2017), IJ (Kepala Divisi Agribisnis 2011-2013), serta LS (Wakil Kepala Divisi ARK 2010-2016).
Para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang dan Lapas Wanita Kelas IIA Palembang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa dari delapan tersangka yang dipanggil, tiga di antaranya tidak ditahan.
Tersangka AC (Group Head Divisi ARK 2008-2014) berhalangan hadir karena menjalani operasi ginjal di Jakarta.
Sementara dua tersangka lainnya, KA dan TP, tidak ditahan atas pertimbangan kemanusiaan karena menderita sakit jantung dan auto imun yang dibuktikan melalui rekam medis resmi.
Skandal korupsi yang menyeret para mantan pejabat BRI Pusat ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp1,68 triliun.
Modus operandi yang terungkap melibatkan manipulasi kredit investasi, mulai dari analisa kredit yang tidak valid, ketidaksesuaian data luas lahan perkebunan sawit, hingga pencairan dana yang melanggar prosedur perbankan.
Hingga saat ini, Kejati Sumsel telah berhasil mengamankan aset berupa uang tunai senilai Rp506 miliar sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
Penyidikan kasus ini juga menyita perhatian publik luas, terutama pasca insiden keributan antara puluhan jurnalis dengan pihak yang diduga kerabat Direktur Utama PT SAL dan PT BSS beberapa waktu lalu.
Insiden tersebut memicu rentetan laporan pidana dan gugatan perdata yang hingga kini masih bergulir.
Dengan penahanan para mantan petinggi BRI Pusat ini, Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk membongkar tuntas keterlibatan pihak lain dalam mega korupsi ini.(vot)





