PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Bank BRI kepada dua perusahaan swasta, yakni PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL), kini memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses Tahap II, Senin (9/3/2026).
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, perkara dugaan korupsi kredit perbankan tersebut tinggal selangkah lagi menuju proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan fasilitas kredit dari bank milik negara yang diduga diberikan tidak sesuai prosedur sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Enam Tersangka Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum
Dalam proses Tahap II tersebut, penyidik menyerahkan enam orang tersangka yang terdiri dari pihak perusahaan penerima kredit serta pejabat internal bank yang diduga terlibat dalam proses pencairan fasilitas pinjaman.
Para tersangka dari pihak perusahaan yakni Wilson Sutantio yang menjabat Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang sekaligus Direktur PT SAL sejak 2011 hingga sekarang. Selain itu, terdapat MS yang menjabat Komisaris PT BSS pada periode 2016 hingga 2022.
Sementara dari pihak internal bank, terdapat empat tersangka lainnya yang juga diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Mereka adalah DO yang menjabat Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat BRI pada 2013.
Kemudian ED yang menjabat Account Officer (AO) atau Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat BRI pada periode 2010 hingga 2012.
Selanjutnya ML yang menjabat Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat BRI pada tahun 2013.
Satu tersangka lainnya yakni RA yang menjabat Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat BRI pada periode 2011 hingga 2019.
Keenam tersangka tersebut diduga memiliki peran dalam proses pemberian fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan prosedur perbankan yang berlaku.
Berkas Perkara Telah Lengkap
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, menjelaskan bahwa proses Tahap II dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.
Menurut Vanny, dengan dilakukannya Tahap II ini maka proses penanganan perkara selanjutnya sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum.
“Pada hari ini telah dilaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Setelah proses ini, penanganan perkara sepenuhnya berada pada JPU untuk dipersiapkan pelimpahan ke pengadilan,” jelas Vanny.
Dalam proses tersebut, masing-masing tersangka menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan didampingi oleh kuasa hukum mereka masing-masing.





