Sidang Praperadilan di Palembang Bongkar Dugaan Cacat Prosedur, Ahli Hukum Angkat Bicara!

by
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang menghadirkan saksi dan ahli untuk menguji keabsahan proses hukum terhadap dua tersangka.
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang menghadirkan saksi dan ahli untuk menguji keabsahan proses hukum terhadap dua tersangka.

Luil juga menyoroti prosedur penggeledahan yang wajib disertai izin pengadilan, surat tugas resmi, serta disaksikan oleh pihak yang berwenang guna menjamin transparansi dan akuntabilitas hukum.

“Jika penggeledahan dilakukan tanpa izin pengadilan, tanpa saksi, dan tanpa surat tugas yang sah, maka berpotensi tidak sah secara hukum,” jelasnya.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan harus memenuhi syarat formil, termasuk adanya surat perintah resmi. Jika prosedur tersebut tidak dipenuhi, maka tindakan tersebut berpotensi cacat hukum.

Usai persidangan, kuasa hukum pemohon, Darmadi Jufri, SH, MH, menegaskan bahwa pokok permohonan praperadilan yang diajukan adalah untuk menguji sah atau tidaknya seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Kejati Sumsel.

BACA JUGA:  Terungkap di Sidang, Polisi Bongkar Operasi Senyap Kasus Behel Gigi Ilegal di Palembang

Mulai dari penggeledahan, penyitaan, penangkapan, hingga penetapan tersangka dan penahanan menjadi fokus utama yang dipersoalkan dalam sidang ini.

“Menurut pandangan kami, berdasarkan KUHAP yang berlaku, seluruh tindakan tersebut tidak sah karena tidak melalui prosedur yang semestinya,” ujar Darmadi.

Ia juga mengungkapkan bahwa kliennya tidak pernah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum dilakukan tindakan hukum lebih lanjut. Selain itu, ia menilai tidak terdapat dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka.

“Mereka tidak pernah diperiksa sebagai saksi, kemudian langsung dilakukan penggeledahan tanpa izin pengadilan dan tanpa saksi yang sesuai ketentuan. Bahkan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah yang sah,” katanya.

BACA JUGA:  Terungkap di Sidang! Mirna Kaget Rukonya Disulap Jadi Gudang 4,4 Juta Batang Rokok Ilegal

Darmadi turut menyoroti proses penggeledahan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum karena tidak melibatkan unsur pemerintah setempat sejak awal dan tidak disaksikan sebagaimana mestinya.

Ia bahkan menilai istilah “diamankan” yang digunakan dalam proses tersebut tidak dikenal dalam KUHAP, sehingga tindakan terhadap kliennya dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Dalam petitumnya, kedua pemohon meminta agar hakim praperadilan menyatakan seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Mereka juga memohon agar proses penyidikan dihentikan, membebaskan para pemohon dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, serta memulihkan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.

Sidang praperadilan ini akan terus berlanjut sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim, dengan agenda berikutnya yang masih dinantikan oleh para pihak terkait.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *