BAYANAKA.CO – Proses hukum terhadap kasus pencurian ternak di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terus berlanjut.
Pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, anggota Satreskrim Polsek Muara Rupit secara resmi melakukan pelimpahan tahanan tahap II dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Pelimpahan tersebut dilakukan terhadap satu orang tersangka berinisial SH yang sebelumnya ditahan oleh penyidik Polsek Muara Rupit.
Dengan dilaksanakannya tahap II ini, maka proses hukum kasus tersebut selanjutnya akan ditangani oleh pihak kejaksaan untuk memasuki tahap persidangan.
Kasi Humas Polres Musi Rawas Utara, Ipda M. Aliudin, SH, menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
“Pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 sekira pukul 12.00 WIB, anggota Satreskrim Polsek Muara Rupit telah melakukan pelimpahan tahanan tahap II dari tahanan penyidik Polsek Muara Rupit menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau sebanyak satu orang,” ungkap Ipda M. Aliudin.
Menurutnya, proses pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat pada tanggal 6 Januari 2026 terkait perkara pencurian ternak.
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap
Ipda M. Aliudin menambahkan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.
Hal tersebut tertuang dalam surat dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tertanggal 4 Maret 2026 yang menyatakan bahwa berkas penyidikan terhadap tersangka SH telah lengkap dan siap dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Selain itu terdapat permintaan dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melalui surat tertanggal 4 Maret 2026 yang menyatakan bahwa berkas penyidikan terhadap tersangka SH sudah lengkap dan meminta agar tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” jelasnya.
Dengan status P-21 tersebut, penyidik Polsek Muara Rupit kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Identitas Tersangka
Tersangka dalam perkara ini diketahui berinisial SH. Ia merupakan seorang petani yang berdomisili di Desa Maur Lama, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.
SH diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian ternak yang meresahkan masyarakat di wilayah tersebut.
Kasus pencurian hewan ternak memang menjadi salah satu kejahatan yang cukup sering terjadi di daerah pedesaan karena sebagian besar warga menggantungkan hidup dari sektor peternakan dan pertanian.





