Hingga saat ini, sebanyak 10 orang saksi telah diperiksa secara intensif.
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi penting, termasuk Rumah KT di Perumahan Grand City dan Rumah saksi MH di Muara Enim.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan yang dapat memperkuat perkara.
Terancam Pasal Tipikor, Status Tersangka Segera Ditetapkan
Kejati Sumsel memastikan status hukum para pihak akan segera ditetapkan dalam waktu 1×24 jam.
Para pihak yang terlibat terancam dijerat dengan Pasal 2 UU Tipikor, Pasal 3 UU Tipikor, Pasal 11 UU Tipikor dan Pasal 12E UU Tipikor.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi, penyalahgunaan jabatan, serta penerimaan suap oleh penyelenggara negara.
Komitmen Bersih-bersih Korupsi di Sumatera Selatan
Kasus OTT DPRD Muara Enim ini menjadi peringatan keras bagi pejabat publik agar tidak menyalahgunakan jabatan.
Kejati Sumsel menegaskan akan mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri aliran dana dan aset hasil korupsi.
Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pembangunan di Sumatera Selatan.
Masyarakat pun kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan dana pembangunan benar-benar digunakan demi kesejahteraan rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir pihak.





