Hindari Penyalahgunaan, BNNP Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba di Depan 5 Tersangka

by
Hindari Penyalahgunaan, BNNP Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba di Depan 5 Tersangka.
Hindari Penyalahgunaan, BNNP Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba di Depan 5 Tersangka. Foto: dokumen/bayanaka.co

PALEMBANG, BAYANAKA.CO – BNN Provinisi (BNNP) Sumsel memusnahkan barang bukti hasil ungkap kasus bulan Oktober hingga November 2025 Kamis 18 Desember 2025.

Pemusnahan barang bukti dengan cara diblender di hadapan lima orang pemiliknya ini merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara yang diungkap oleh BNNP Sumsel.

“Kita melakukan pemusnahan ini tidak lain untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti hingga bahkan sesuai dengan perundangan,” kata Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Hisar Siallagan.

Mantan Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel ini mengungkapkan pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

BACA JUGA:  Motor Teman Digelapkan, Residivis Kasus Pembunuhan Ditangkap Saat Kabur ke Indralaya

Dan tentang Narkotika dan pasal 45 ayat (4) KUHAP yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya dilarang atau terlarang (Narkotika).

Untuk barang bukti yang dimusnahkan yakni sebanyak 47 bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis MDMA (Ekstasi) merek TMT warna kuning sebanyak 4.296 butir.

Dengan berat netto 1.713,774 gram, kemudian untuk dimusnahkan sebanyak 4.291 butir dengan berat netto 1.711,940 gram.

Untuk yang disisihkan sebanyak 3 butir dengan berat netto 1,034 gram untuk Uji Lab, kemudian 2 butir dengan berat netto 0,80 gram untuk Pembuktian di Pengadilan.

BACA JUGA:  Jejak CCTV Bongkar Aksi Pelaku Pencabulan Anak di Palembang, Korban Dijemput di Depan Sekolah

Kemudian 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis MDMA (Ekstasi) merek MINION warna kuning sebanyak 32 butir dengan berat netto 12,317 gram.

Dimusnahkan sebanyak 29 butir dengan berat netto 11,152 gram. Disisihkan sebanyak 1 butir dengan berat netto 0,395 gram.

Kemudian untuk Uji Lab 2 butir dengan berat netto 0,770 gram untuk Pembuktian di Pengadilan.

Selain itu, ada juga 15 bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis MDMA (Ekstasi) merek ALIEN warna hijau sebanyak 1.177 butir dengan berat netto 314,47 gram.

BACA JUGA:  Sepanjang 2025, BNN Sumsel Bongkar 37 Kasus Narkoba, Sita Hampir 26 Kg Sabu

Dimusnahkan sebanyak 1.173 butir dengan berat netto 313,42 gram dan untuk disisihkan sebanyak 2 butir dengan berat netto 0,52 gram untuk Uji
Lab.

Lalu, 2 butir dengan berat netto 0,53 gram untuk Pembuktian di Pengadilan. Selanjutnya dari Sitaan tersangka Lucky Wijaya berupa 19 bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 186.86 gram.

Dimusnahkan sebanyak 184,50 gram, disisihkan sebanyak 2 gram untuk Pembuktian di Pengadilan dan 0,36 gram untuk uji Lab.

Sebanyak 3 bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan jenis sabu dengan berat netto 297,45 gram dan dimusnahkan sebanyak 295,30 gram.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *