Kasus Penganiayaan Guru di SMAN 16 Palembang Kembali Bergulir, Dana BOS Rp500 Juta Ikut Disorot

by
Sidang kasus penganiayaan guru di SMAN 16 Palembang berlangsung terbuka untuk umum di PN Palembang. Perkara ini dinilai mencoreng dunia pendidikan, Selasa (6/1/2026).
Sidang kasus penganiayaan guru di SMAN 16 Palembang berlangsung terbuka untuk umum di PN Palembang. Perkara ini dinilai mencoreng dunia pendidikan, Selasa (6/1/2026).

PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Kasus penganiayaan sesama tenaga pendidik yang menyeret nama terdakwa Suretno, S.Si bin Suraji kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (6/1/2026).

Perkara yang dinilai mencoreng dunia pendidikan di lingkungan SMA Negeri 16 Palembang ini tak hanya mengungkap aksi kekerasan fisik di sekolah, tetapi juga membuka dugaan pembengkakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga Rp500 juta.

Sidang terbuka untuk umum tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Chandra Gautama, SH, MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang menghadirkan tujuh orang saksi, termasuk korban Dra Yuli Mirza, M.Si, guru PNS di SMAN 16 Palembang.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Yuli Mirza menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, saat dirinya hendak pulang sekolah. Kala itu, ia diminta menandatangani berkas sertifikasi guru yang berada di dalam sebuah map.

BACA JUGA:  Anak 10 Tahun Jadi Korban Rudapaksa di Belakang Terminal Bus Sako Palembang

Usai menandatangani dokumen tersebut, Yuli diarahkan untuk menghadap kepala sekolah. Namun, di tengah proses itu terjadi adu mulut dengan saksi Rinaldi Yuda Pangestu (P3K) terkait prosedur penyerahan berkas sertifikasi. Yuli mengaku mendapat kata-kata kasar dan makian yang tidak pantas.

Ketegangan memuncak ketika terdakwa Suretno, yang sebelumnya tidak terlibat cekcok, tiba-tiba menghampiri korban.

Tanpa peringatan, terdakwa menampar wajah korban sebanyak satu kali dan mendorong tubuh korban hingga kepala korban terbentur ke dinding. Aksi tersebut baru terhenti setelah guru-guru lain melerai.

Akibat kejadian itu, Yuli Mirza langsung melapor ke pihak kepolisian dan menjalani visum di RS Charitas Kenten. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami benjol di bagian belakang kepala, memar di kedua pipi, memar pada daun telinga kiri, serta luka lecet di jari tangan kiri.

BACA JUGA:  Fakta Mengejutkan Sidang TPPU Crazy Rich OKI, Aliran Dana Narkoba Dikendalikan dari Dalam Lapas

Persidangan berlangsung dinamis karena adanya perbedaan keterangan antar saksi. Rinaldi Yuda Pangestu membantah telah mengucapkan kata-kata kasar dan menyebut cekcok bermula karena korban melempar map ke atas mejanya.

Namun, keterangan tersebut dibantah saksi lain. Dra Ambarwati, ASN guru, secara tegas mengaku melihat terdakwa membenturkan kepala korban ke dinding.

Hal senada disampaikan saksi Sulaiman, yang menyebut terdakwa terlebih dahulu menampar korban. Saksi Danu Fadewa juga mengakui adanya penganiayaan meski hanya melihat korban didorong ke dinding.

Saksi Kartika Widiasari menambahkan fakta yang tak kalah memprihatinkan. Ia menyebut peristiwa penganiayaan terjadi saat kegiatan belajar mengajar masih berlangsung dan disaksikan oleh para siswa, menambah ironi dalam dunia pendidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *