Modus Potong 30 Persen Dana Olahraga, 2 Pejabat Dispora OKU Selatan Masuk Penjara

by
Dua terdakwa kasus korupsi dana olahraga OKU Selatan, Abdi Irawan dan Deni Ahmad Rivai, saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (27/1/2026).
Dua terdakwa kasus korupsi dana olahraga OKU Selatan, Abdi Irawan dan Deni Ahmad Rivai, saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (27/1/2026).
BACA JUGA:  Terima Laporan 110, Polres Empat Lawang Evakuasi Bayi Perempuan di Semak Belukar

Sementara itu, hal yang meringankan antara lain kedua terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga.

Majelis hakim juga mempertimbangkan pengembalian sebagian kerugian negara. Deni Ahmad Rivai tercatat telah mengembalikan uang sebesar Rp178 juta, sementara Abdi Irawan mengembalikan Rp597 juta.

Selain pidana penjara, keduanya juga dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Usai mendengar putusan, baik kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU Selatan menyatakan pikir-pikir terhadap vonis tersebut.

BACA JUGA:  Terungkap di Sidang! Mirna Kaget Rukonya Disulap Jadi Gudang 4,4 Juta Batang Rokok Ilegal

Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa sektor olahraga, yang seharusnya bersih dan menjadi simbol sportivitas, tak luput dari praktik korupsi.

Ironisnya, penyimpangan tersebut justru dilakukan oleh pejabat puncak yang seharusnya menjadi teladan dalam pengelolaan anggaran dan pembinaan generasi muda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *