Sementara itu, hal yang meringankan antara lain kedua terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga.
Majelis hakim juga mempertimbangkan pengembalian sebagian kerugian negara. Deni Ahmad Rivai tercatat telah mengembalikan uang sebesar Rp178 juta, sementara Abdi Irawan mengembalikan Rp597 juta.
Selain pidana penjara, keduanya juga dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Usai mendengar putusan, baik kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU Selatan menyatakan pikir-pikir terhadap vonis tersebut.
Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa sektor olahraga, yang seharusnya bersih dan menjadi simbol sportivitas, tak luput dari praktik korupsi.
Ironisnya, penyimpangan tersebut justru dilakukan oleh pejabat puncak yang seharusnya menjadi teladan dalam pengelolaan anggaran dan pembinaan generasi muda.





