Kuasa Hukum Alex Noerdin Bongkar Sisi Lain Kasus Pasar Cinde di Pengadilan

by
Tim kuasa hukum Alex Noerdin memaparkan sisi lain kasus revitalisasi Pasar Cinde saat persidangan di Museum Tekstil Palembang, Senin (12/1/2026).
Tim kuasa hukum Alex Noerdin memaparkan sisi lain kasus revitalisasi Pasar Cinde saat persidangan di Museum Tekstil Palembang, Senin (12/1/2026). Foto: bayanaka.co

Keputusan itu dinilai mematikan investasi yang sedang berjalan, sekaligus meninggalkan aset negara dalam kondisi mangkrak dan tidak produktif.

BACA JUGA:  Kebakaran Hebat di Palembang Saat Ramadan, 3 Rumah Ludes dan 17 Jiwa Terdampak

Sisi administratif perkara ini juga diperkuat oleh keterangan mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Sumsel, Joko Imam Santoso. Dalam persidangan, Joko menjelaskan bahwa permohonan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada 2017 merupakan langkah normatif pemerintah daerah untuk mendorong dan mempermudah investasi.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah bentuk penyimpangan, melainkan praktik yang lazim dilakukan untuk menarik investor dan mempercepat pembangunan daerah.

Melalui rangkaian fakta yang diungkap di persidangan, tim penasihat hukum berharap Majelis Hakim dapat melihat secara utuh duduk perkara revitalisasi Pasar Cinde. Mereka menilai kekisruhan yang terjadi lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata atau persoalan tata kelola kontrak, bukan tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, dakwaan korupsi terhadap Alex Noerdin dinilai tidak relevan dengan fakta lapangan dan konteks administratif yang melatarbelakangi proyek revitalisasi Pasar Cinde tersebut.(vot)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *