Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Wafat, Penasihat Hukum Tegaskan Proses Pidana Gugur Demi Hukum

by
Alex Noerdin, Wafat, Penasihat Hukum, Titis, Proses Pidana, Gugur Demi Hukum, Mantan Gubernur Sumsel,
Alex Noerdin, Wafat, Penasihat Hukum, Titis, Proses Pidana, Gugur Demi Hukum, Mantan Gubernur Sumsel. Foto: dokumen/baayanaka.co

PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Duka mendalam dirasakan masyarakat Sumatera Selatan atas wafatnya mantan Gubernur H Alex Noerdin pada Rabu 25 Februari 2026.

Penasihat hukum almarhum, Hj Titis Rachmawati SH MH dalam rilisnya didampingi Redho Junaidi SH MH menyampaikan rasa duka mendalam dan permohonan maaf.

“Kami, selaku Tim Penasihat Hukum Bapak H Alex Noerdin, dengan rasa duka yang mendalam menyampaikan kabar bahwa klien kami, Bapak H Alex Noerdin, telah berpulang ke Rahmatullah pada hari ini di Rumah Sakit Siloam Mochtar Riady Comprehensive Cancer Centre (MRCCC) di Jakarta,” ujar Titis kepada awak media Rabu sore.

Sehubungan dengan peristiwa duka ini, Titis menyampaikan poin-poin hukum yakni, gugurnya Penuntutan Demi Hukum.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Alex Noerdin Bongkar Sisi Lain Kasus Pasar Cinde di Pengadilan

Berdasarkan ketentuan Pasal 77 KUHP Jo Pasal 71 ayat 2 huruf c UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru, yang menyatakan bahwa kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia maka segala proses hukum atau penuntutan yang sedang berjalan terhadap beliau dinyatakan gugur demi hukum.

“Untuk Penghentian seluruh proses persidangan, kami akan segera berkoordinasi dengan Majelis Hakim dan Penuntut Umum untuk melengkapi administrasi sengketa hukum ini agar segera dikeluarkan penetapan penghentian perkara. Hal ini merupakan prosedur standar hukum di Indonesia guna memberikan kepastian hukum,” terang Titis.

Untuk menghormati kedamaian mendiang,Titis juga memohon kepada semua pihak, termasuk rekan-rekan media, untuk menghentikan segala spekulasi maupun pemberitaan yang bersifat menyudutkan.

“Biarlah beliau beristirahat dengan tenang. Segala bentuk perjuangan dan dedikasi yang pernah beliau berikan untuk kemajuan daerah ini biarlah menjadi warisan sejarah yang kita ingat bersama,” katanya.

BACA JUGA:  OJK Sumsel dan Pemkot Palembang Perkuat Sinergi Percepatan Akses Keuangan

Mewakili keluarga, Titis memohon maaf yang sebesar-besarnya jika selama
masa hidup dan masa persidangan terdapat kekhilafan yang dilakukan oleh almarhum.

“Kami memohon doa agar almarhum husnul khotimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan. Tugas kami mendampingi beliau secara hukum telah usai, namun doa kami untuk beliau akan terus mengalir,” tutup Titis.

Diketahui, Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin, dikabarkan meninggal dunia pada Rabu (25/2/2026) pukul 13.30 WIB di RS Siloam Jakarta.

Ia wafat pada usia 76 tahun setelah menjalani perawatan intensif akibat kondisi kesehatannya yang menurun.

BACA JUGA:  Klarifikasi Keluarga: Kabar Alex Noerdin Dibawa ke Singapura Tidak Benar, Ini Kondisi Terbarunya

Kabar wafatnya tokoh yang dikenal sebagai “Pelopor Sekolah Gratis” ini pertama kali menyebar melalui pesan WhatsApp sebelum akhirnya dikonfirmasi langsung oleh pihak keluarga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *