Tak hanya itu, Kejati Sumsel kembali meledakkan “bom waktu” hukum di Kabupaten OKU Timur. Perkara dugaan kredit fiktif pada Bank BRI Cabang OKU Timur dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp49 miliar resmi naik ke tahap penyidikan umum.
Pola manipulasi dana yang terungkap menunjukkan bahwa praktik mafia perbankan telah berurat akar dari pusat hingga ke kantor cabang di daerah.
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menegaskan bahwa proses hukum berjalan tanpa hambatan. Untuk perkara Muara Enim, berkas telah memasuki Tahap I dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Pesan dari Gedung Kejati Sumsel kini sangat jelas dan tak bisa ditawar: negara tidak akan kalah oleh mafia bank. Pilihan bagi para koruptor hanya dua, mengembalikan uang rakyat atau menghadapi kemiskinan di balik jeruji besi.(vot)





