Kejati Sumsel Sikat Mafia Kredit Bank Pelat Merah, Rp616 Miliar Aset Koruptor Disita

by
Tim penyidik Kejati Sumsel menunjukkan barang bukti pengembalian aset hasil korupsi perbankan senilai ratusan miliar rupiah dalam operasi “pemiskinan” koruptor yang dipimpin Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana.
Tim penyidik Kejati Sumsel menunjukkan barang bukti pengembalian aset hasil korupsi perbankan senilai ratusan miliar rupiah dalam operasi “pemiskinan” koruptor yang dipimpin Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana.

Tak hanya itu, Kejati Sumsel kembali meledakkan “bom waktu” hukum di Kabupaten OKU Timur. Perkara dugaan kredit fiktif pada Bank BRI Cabang OKU Timur dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp49 miliar resmi naik ke tahap penyidikan umum.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Kredit BRI PT BSS dan PT SAL Masuk Tahap II, 6 Tersangka Segera Disidang Tipikor Palembang

Pola manipulasi dana yang terungkap menunjukkan bahwa praktik mafia perbankan telah berurat akar dari pusat hingga ke kantor cabang di daerah.

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menegaskan bahwa proses hukum berjalan tanpa hambatan. Untuk perkara Muara Enim, berkas telah memasuki Tahap I dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Pesan dari Gedung Kejati Sumsel kini sangat jelas dan tak bisa ditawar: negara tidak akan kalah oleh mafia bank. Pilihan bagi para koruptor hanya dua, mengembalikan uang rakyat atau menghadapi kemiskinan di balik jeruji besi.(vot)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *