Fakta baru terungkap saat hakim anggota Masriati, SH, MH menggali keterangan lebih dalam dari saksi korban. Yuli Mirza mengungkap bahwa terdakwa diduga meluapkan emosi karena menuduh dirinya sebagai pihak yang melaporkan pembengkakan dana BOS SMAN 16 Palembang ke Inspektorat.
“Dia menuduh saya yang melaporkan dana BOS,” ujar Yuli di persidangan.
Usai sidang, Yuli menyampaikan kepada jurnalis bahwa dana BOS tahun anggaran 2022 hingga 2023 memang telah diperiksa Inspektorat. Hasil pemeriksaan menemukan dugaan pembengkakan anggaran mencapai sekitar Rp500 juta, yang berkaitan dengan sejumlah kegiatan sekolah, termasuk program penyuluhan narkotika.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Raden Bayu Dirgantara, membantah keras bahwa insiden penganiayaan dipicu persoalan dana BOS.
Ia menegaskan peristiwa murni berawal dari cekcok terkait berkas sertifikasi dan menyinggung adanya faktor senioritas di lingkungan sekolah.
Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Suretno didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa serta pendalaman fakta-fakta lain yang berpotensi membuka tabir persoalan lebih besar.(nda)





