PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Satu bulan lebih mahasiswi korban dugaan pelecehan yang diduga dilakukan oknum dosen di Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Palembang (UMP) masih dihantui dengan perasaan trauma terlebih kini dia juga tengah mengikuti ujian semester.
Oleh karena itu, beberapa waktu lalu korban melalui penasihat hukumnya bersurat menuntut rektorat menonaktifkan oknum dosen berinisial HM tersebut.
Surat permohonan tersebut guna menjamin dan memastikan hak-hak akademik dan hak mahasiswa sebagai pengadu aman tanpa di persulit ataupun di intervensi
Penasihat hukum korban, Adv Hj Titis Rachmawati, SH MH CLA menilai menonaktifkan oknum dosen tersebut merupakan hal yang mendesak dan harus segera ditindaklanjuti
Titis menilai Rektor UMP seharusnya tak hanya membentuk Tim Investigasi rektorat juga semestinya membentuk Satgas Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual atau Satgas PPKS.
”Satgas PPKS ini yang nantinya akan membantu memberikan sanksi administratif dan perlindungan awal bagi korban mahasiswa, apabila terjadi kasus-kasus kekerasan seksual dalam kampus yang sering terjadi,” ujar Titis.
Padahal Satgas PPKS, telah diatur dalam Permendikbud no 30 th 2021 dan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang menyempurnakan aturan tersebut.
Titis menjelaskan aturan ini menggunakan standar pembuktian administrasi yang berfokus pada lingkungan kampus yang aman.
”Kalau merujuk aturan tsb pada dasarnya kampus wajib bertindak cepat dan tegas tanpa harus bergantung pada proses peradilan pidana,” ucapnya.
Titis mendorong Rektorat dapat bertindak cepat dan tegas dalam mengambil keputusan yang tepat tanpa perlu mempertimbangkan proses hukum yang masih dalam proses di kepolisian.
Lebih lanjut, bila dalam hasil yang ditemukan Satgas PPKS ditemukan bukti melanggar kode etik, itu sudah cukup bagi Rektor untuk memecat atau menskors oknum dosen sebagai pelakunya.
“Apalagi pelaporan ke kampus sudah dua orang mahasiswa menjadi korban,” tegasnya.
Sanksi Tanpa Menunggu Proses Pidana Pasal 14-19 Permendikbud No 30 th 2021 mempertegas bahwa Rektor wajib menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan rekomendasi Satgas PPKS.
“Jika Rektor menolak menjatuhkan sanksi tanpa alasan yang sah, Rektor tersebut justru bisa dilaporkan ke Kementerian karena dianggap tidak melaksanakan perintah Peraturan Menteri,” tama Titis.
Integrasi dari permendibud non30 th 2021 adalah Permendikbud 55/2024 ini memberikan payung hukum yang lebih luas untuk memastikan korban tidak hanya terlindungi dari pelecehan seksualnya saja, tetapi juga dari intimidasi atau perundungan yang mungkin dilakukan oleh pihak kampus selama proses berjalan.





