Hakim Tipikor Palembang Vonis 7,5 Tahun Penjara Dua Terdakwa Korupsi Dana PMI

by
Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 7,5 tahun penjara kepada dua terdakwa korupsi dana PMI dalam sidang terbuka untuk umum.
Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 7,5 tahun penjara kepada dua terdakwa korupsi dana PMI dalam sidang terbuka untuk umum.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut, apakah menerima, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto masing-masing dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya didakwa terlibat dalam perkara korupsi pengelolaan dana BPPD PMI Palembang.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, dana BPPD PMI yang seharusnya digunakan untuk operasional Unit Transfusi Darah dan pelayanan kemanusiaan justru dimanfaatkan untuk kepentingan di luar ketentuan.

BACA JUGA:  Terbongkar Proyek Peta Desa Fiktif, Mantan Kadis PMD Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara

Penggunaan dana tersebut antara lain untuk kebutuhan pribadi, pembelian papan bunga, biaya publikasi, bantuan sosial yang tidak sesuai aturan, hingga pembelian kendaraan.

Jaksa juga mengungkap bahwa pada tahun 2020 Fitrianti membeli satu unit Toyota Hi-Ace dengan skema kredit menggunakan dana PMI. Selanjutnya pada 2023, Fitrianti kembali membeli Toyota Hilux yang pembayarannya juga bersumber dari dana PMI. Kedua kendaraan tersebut tidak pernah dicatat sebagai aset resmi PMI Palembang.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan, Unit Transfusi Darah PMI Palembang menerima dana sebesar Rp83,77 miliar selama periode 2020 hingga 2023.

Namun, dalam pengelolaannya ditemukan berbagai penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp4,09 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *