Polres Muba Fasilitasi Rehabilitasi Dua Penyalahguna Narkoba melalui Tim Asesmen Terpadu

by
Polres Muba Fasilitasi Rehabilitasi Dua Penyalahguna Narkoba melalui Tim Asesmen Terpadu
Polres Muba Fasilitasi Rehabilitasi Dua Penyalahguna Narkoba melalui Tim Asesmen Terpadu

MUBA, BAYANAKA.CO – Polres Musi Banyuasin (Muba) menunjukkan komitmen dalam menerapkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan melalui mekanisme Restorative Justice terhadap penyalahguna narkotika.

Langkah ini dilakukan dengan memfasilitasi asesmen terpadu guna memastikan pemenuhan hak rehabilitasi bagi pengguna narkoba.

Kasus ini bermula dari penangkapan dua pria berinisial HL (40) dan S (52) di sebuah rumah di Desa Rantau Sialang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.

Keduanya diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Muba setelah ditemukan barang bukti yang mengindikasikan penggunaan narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:  Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Operasi Pekat Musi Polda Sumsel di Depan 32 Tersangka

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu plastik klip bening, satu pirek kaca, seperangkat alat hisap sabu (bong), serta korek api gas. Berdasarkan interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang tersebut merupakan sisa konsumsi pribadi.

Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan termasuk uji urine di fasilitas kesehatan Polres Muba yang menunjukkan hasil positif narkotika.

Menindaklanjuti permohonan pihak keluarga, penyidik kemudian berkoordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Musi Rawas untuk menentukan langkah penanganan yang tepat.

Pada Jumat, 17 April 2026, Tim Asesmen Terpadu melaksanakan pemeriksaan mendalam di Satresnarkoba Polres Muba.

BACA JUGA:  Narkoba Bernilai Miliaran Rupiah Dihancurkan di Hadapan 27 Orang Tersangka, Dilindas Alat Berat

Berdasarkan hasil asesmen, kedua tersangka dinyatakan sebagai penyalahguna murni dan bukan bagian dari jaringan peredaran narkotika. Tim merekomendasikan agar keduanya menjalani rehabilitasi medis dan sosial di lembaga yang ditunjuk.

Atas dasar rekomendasi tersebut, Polres Musi Banyuasin akan menindaklanjuti penanganan perkara ini melalui mekanisme Restorative Justice sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021.

Kedua tersangka sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Musi Banyuasin, Ruri Prastowo, menegaskan bahwa pendekatan ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum yang berimbang antara tindakan tegas dan pemulihan.

BACA JUGA:  Polda Sumsel Temukan Konsesi Pertambangan Batu Bara Ilegal di Musi Banyuasin

“Dalam penanganan kasus narkotika, kami membedakan secara tegas antara pengedar dan penyalahguna. Untuk pengguna yang memang merupakan korban, kami dorong proses rehabilitasi agar mereka bisa pulih dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Muba menambahkan bahwa proses asesmen dilakukan secara objektif dan profesional dengan melibatkan tim lintas instansi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *