MUBA, BAYANAKA.CO – Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang digelar pada Rabu (15/4/2026), petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan di Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kedua tersangka berinisial RP (28) dan A (23) diamankan di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan distribusi narkotika.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran sabu dan tablet narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penggerebekan sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat dilakukan penindakan, kedua tersangka sempat berupaya menghindari petugas dengan berada di dalam kamar mandi, namun berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti di beberapa titik di dalam rumah.
Di bawah kasur kamar tersangka A, ditemukan satu kantong plastik hitam berisi 14 paket sabu serta 54 butir tablet narkotika berwarna hijau berlogo “Redbull”.
Selain itu, petugas juga menemukan dua paket sabu tambahan di dalam wadah permen, satu unit timbangan digital, serta dua ball plastik klip bening di atas meja kamar.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi 16 paket sabu dengan berat bruto 48,23 gram dan 54 butir tablet narkotika dengan berat bruto 25,27 gram.
Petugas juga menyita dua unit telepon seluler milik tersangka yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika. Salah satu perangkat diketahui telah di-reset, namun tetap diamankan untuk keperluan pemeriksaan digital forensik.
Kapolres Musi Banyuasin, Ruri Prastowo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Budi Mulya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam memutus rantai distribusi narkotika di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman yang dihadapi berupa pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.





