BAYANAKA.CO – Seorang mekanik sepeda motor bernama Suherman (47), warga Dusun IV Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, ditangkap aparat kepolisian karena diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Muara Enim pada Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di kediamannya.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah pelaku.
Warga setempat mengaku resah karena tempat tersebut sering didatangi orang tak dikenal pada malam hari. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, melalui Kasat Resnarkoba Iptu A Yurico, membenarkan penangkapan tersebut.
“Setelah kami mendapatkan laporan dari masyarakat, tim segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, kami memastikan lokasi dan ciri-ciri pelaku. Kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB, tim langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka di Dusun IV Desa Ujan Mas Lama,” ujar Iptu A Yurico, Minggu (19/10/2025).
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 12 paket sabu dengan berat bruto 6,00 gram yang disimpan pelaku di dalam wadah bedak dan plastik klip.
Selain itu, petugas juga menyita dua wadah bedak, dua bal plastik klip bening, serta satu buah skop plastik yang diduga digunakan untuk menakar sabu sebelum dijual.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Suherman diduga merupakan pengedar aktif di wilayah tersebut. Barang bukti sabu disembunyikan secara rapi untuk mengelabui petugas,” tambah Yurico.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar di atas Suherman.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk membongkar pemasok dan jaringan lainnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.
Lebih lanjut, Yurico menekankan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak tegas. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba tidak hanya terjadi di kota besar, tetapi juga telah menyebar hingga ke wilayah pedesaan. Kepolisian Muara Enim mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.





