OKI, BAYANAKA.CO – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) kembali menunjukkan komitmennya sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum sekaligus perlindungan sosial bagi masyarakat.
Pada Rabu, 11 Maret 2026, Kejari OKI menerima penghargaan prestisius dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang atas keberhasilan memastikan 100 persen kepesertaan jaminan sosial pada sektor jasa konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir sepanjang tahun anggaran 2025.
Penghargaan tersebut menjadi bukti nyata sinergi antara lembaga penegak hukum dan institusi perlindungan tenaga kerja dalam memastikan hak-hak pekerja tetap terjamin, khususnya bagi para pekerja proyek pembangunan daerah.
Peran Strategis Jaksa Pengacara Negara
Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri OKI, I Gede Widhartama, S.H., M.H., tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil menyelesaikan kewajiban hukum dari ratusan badan usaha yang sebelumnya belum memenuhi kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Total sebanyak 389 badan usaha teridentifikasi belum mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial.
Melalui pendekatan hukum yang terukur, tim JPN Kejari OKI berhasil mendorong seluruh perusahaan tersebut untuk memenuhi kewajiban mereka.
Pendekatan yang digunakan tidak hanya berfokus pada penegakan aturan, tetapi juga mengedepankan langkah persuasif dan edukatif kepada para pelaku usaha agar memahami pentingnya jaminan sosial bagi tenaga kerja.
Hasilnya, seluruh paket pekerjaan konstruksi yang berada di bawah lingkup Pemerintah Kabupaten OKI kini telah terdaftar dan terlindungi dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.
Tonggak Penting Perlindungan Pekerja Konstruksi
Keberhasilan mencapai 100 persen kepesertaan jaminan sosial ini menjadi tonggak penting bagi perlindungan pekerja konstruksi di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, I Gede Widhartama, menegaskan bahwa capaian tersebut bukan sekadar angka administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak pekerja.
Menurutnya, pekerja konstruksi merupakan salah satu sektor dengan risiko kerja yang tinggi.
Oleh karena itu, perlindungan jaminan sosial sangat penting agar para pekerja mendapatkan jaminan keselamatan, kesehatan, hingga perlindungan finansial apabila terjadi risiko kerja.
Ia menekankan bahwa tidak boleh ada pekerja yang terabaikan haknya saat turut membangun infrastruktur daerah.
“Capaian 100 persen ini bukan sekadar angka administratif, melainkan manifestasi komitmen kami untuk memastikan setiap pekerja konstruksi di Bumi Bende Seguguk terlindungi oleh jaminan sosial,” ujarnya.
Penegakan Hukum untuk Pembangunan Berintegritas
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ekosistem pembangunan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.





