Kejari OKI Terima Rp68,6 Juta Uang Titipan Pengganti Kerugian Negara Kasus KUR BSI

by
Penyidik Kejari OKI menerima uang titipan pengganti kerugian negara sebesar Rp68,6 juta terkait perkara dugaan korupsi penyaluran KUR BSI.
Penyidik Kejari OKI menerima uang titipan pengganti kerugian negara sebesar Rp68,6 juta terkait perkara dugaan korupsi penyaluran KUR BSI.

Kejari OKI menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan hingga persidangan, akan dikawal secara ketat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya pengembalian uang titipan sebagai pengganti kerugian negara ini, Kejari OKI berharap dapat menyampaikan pesan tegas mengenai pentingnya tanggung jawab terhadap keuangan negara.

Kejaksaan juga mengingatkan bahwa upaya pemulihan aset tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana, namun menjadi bagian penting dalam rangka mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:  Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian di OKU Akhirnya Datang Sendiri ke Polisi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *