Kejari OKI menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan hingga persidangan, akan dikawal secara ketat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya pengembalian uang titipan sebagai pengganti kerugian negara ini, Kejari OKI berharap dapat menyampaikan pesan tegas mengenai pentingnya tanggung jawab terhadap keuangan negara.
Kejaksaan juga mengingatkan bahwa upaya pemulihan aset tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana, namun menjadi bagian penting dalam rangka mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.





