MUBA, BAYANAKA.CO – Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Muba) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di salah satu media yang menuding Polsek Babat Toman lamban dalam menangani kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang ibu hamil di Desa Ulak Teberau.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Muba, IPTU Hutahean, mewakili Kapolsek Babat Toman, IPTU Dedi Kurniawan, dengan tegas membantah tudingan adanya unsur pembiaran.
Ia memastikan bahwa proses penanganan laporan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Sejak laporan diterima, penyidik Polsek Babat Toman langsung bergerak cepat melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan,” ujar IPTU Hutahean, Senin 8 Desember 2025.
Ia merinci bahwa pihak kepolisian telah memintai keterangan dari saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana tersebut. Selain itu, surat panggilan pertama dan kedua juga sudah dilayangkan kepada pihak terlapor.
Namun, Kasi Humas menyayangkan bahwa terlapor yang diidentifikasi bernama Rita Purnama Sari tidak pernah hadir memenuhi kedua panggilan penyidik tersebut.
Karena ketidakhadiran terlapor, pihak kepolisian kemudian mengambil langkah lanjutan berupa upaya paksa dengan didampingi oleh Pemerintah Desa setempat.
Sayangnya, saat upaya tersebut dilakukan, terlapor tidak ditemukan di rumahnya.
“Penyidik pembantu saat ini terus melakukan penyelidikan guna melacak keberadaan terlapor. Komitmen kami jelas, tidak ada upaya memperlambat atau mengabaikan laporan. Perkara ini dijamin tetap berjalan dan akan dituntaskan,” tegas IPTU Hutahean.
Polres Muba berharap klarifikasi ini dapat memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.
Polisi juga mengimbau terlapor untuk bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami mohon bantuan masyarakat yang mengetahui keberadaan terlapor agar segera melapor ke Polres Muba atau Polsek Babat Toman,” tutup Kasi Humas.





