MUBA, BAYANAKA.CO – Ketegasan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terhadap penertiban angkutan batubara kembali diuji. Puluhan truk bermuatan batubara milik PT Osean Konstruksi Energi kedapatan nekat melintasi Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sekayu–Betung pada Jumat malam (16/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Aksi tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran nyata terhadap Peraturan Gubernur Sumatera Selatan serta instruksi langsung Bupati Muba, H. Toha Tohet, SH, yang secara tegas melarang angkutan batubara menggunakan jalan umum atau jalur darat.
Kebijakan ini dikeluarkan demi menjaga keselamatan pengguna jalan, mengurangi kemacetan, serta melindungi infrastruktur daerah dari kerusakan akibat tonase berlebih.
Pantauan di lapangan, iring-iringan truk batubara tersebut mencoba memanfaatkan kondisi malam hari untuk menghindari pengawasan.
Praktik “kucing-kucingan” ini kerap dikeluhkan masyarakat, karena selain membahayakan pengguna jalan lain, truk-truk bertonase berat sering menyebabkan kerusakan badan jalan dan jembatan.
Respon Cepat Tim Gabungan
Merespons laporan warga, Dinas Perhubungan (Dishub) Muba bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) langsung bergerak cepat ke lokasi. Tim gabungan melakukan pencegahan dan penyekatan di sepanjang Jalinteng Sekayu–Betung.
Petugas menghentikan seluruh truk yang melintas dan melakukan pemeriksaan di tempat. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus upaya menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas. Selain itu, tindakan cepat ini juga bertujuan mencegah kerusakan infrastruktur publik yang selama ini menjadi keluhan utama masyarakat di wilayah tersebut.
Sanksi dan Peringatan Keras
Sekretaris Dishub Muba Yusfarizal melalui Kasi OPS, Candra Irawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi bagi setiap pelanggaran aturan angkutan batubara.
Seluruh armada truk milik PT Osean Konstruksi Energi yang terjaring langsung diperintahkan untuk putar balik dan dilarang melanjutkan perjalanan melalui jalur darat.
“Kami sudah perintahkan seluruh kendaraan angkutan batubara tersebut untuk putar balik. Mereka dilarang keras melintas di jalur darat karena melanggar aturan yang berlaku,” tegas Candra di lokasi.
Tidak hanya itu, para sopir truk juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan resmi yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari. Surat pernyataan ini menjadi bentuk peringatan keras sekaligus dasar hukum apabila pelanggaran kembali terjadi.





