Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara, serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.(vot)





