Kejari Ogan Ilir Tetapkan Anggota DPRD Aktif Jadi Tersangka Korupsi Penyerobotan Tanah Negara

by
Tersangka YS, anggota DPRD aktif Kabupaten Ogan Ilir, digiring petugas Kejaksaan Negeri Ogan Ilir usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan tanah negara di Kecamatan Indralaya Utara, Rabu (7/1/2026).
Tersangka YS, anggota DPRD aktif Kabupaten Ogan Ilir, digiring petugas Kejaksaan Negeri Ogan Ilir usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan tanah negara di Kecamatan Indralaya Utara, Rabu (7/1/2026).

Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara, serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.(vot)

BACA JUGA:  Ribuan PPPK PALI Tahun 2024 Baru Saja Dilantik, Ini Pesan Bupati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *