Jaksa juga melakukan penelitian terhadap sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi fasilitas kredit tersebut.
Dijerat Undang-Undang Tipikor
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP terkait penyertaan dan perbuatan berlanjut.
Tidak hanya itu, penyidik juga menjerat para tersangka dengan pasal subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh pihak yang memiliki jabatan atau posisi tertentu.
Enam Tersangka Ditahan di Rutan Kelas I Palembang
Untuk kepentingan proses penuntutan, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap keenam tersangka.
Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Maret 2026 hingga 28 Maret 2026.
Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang sambil menunggu proses penyusunan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Vanny menegaskan bahwa setelah proses Tahap II selesai, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang akan segera menyusun surat dakwaan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan.
“Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan serta melengkapi administrasi perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” tegasnya.
Dengan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Palembang nantinya, publik akan segera mengetahui fakta-fakta yang terungkap di persidangan terkait dugaan korupsi kredit perbankan yang melibatkan pihak perusahaan dan internal bank tersebut.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit perbankan, terutama ketika dana yang digunakan berasal dari bank milik negara yang berkaitan langsung dengan kepentingan keuangan negara dan masyarakat.





