PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Fakta baru terungkap dalam persidangan dugaan dugaan praktik pemasangan behel gigi ilegal yang menyeret Lindri Utami Binti Sodri.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 12 Januari 2026.
Aparat kepolisian membeberkan secara rinci kronologi penangkapan terdakwa yang disebut dilakukan melalui operasi senyap.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tri Handayani, SH, MH tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan Dwi Indayati, SH, serta tim penasihat hukum terdakwa serta dua saksi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan dihadirkan untuk mengungkap tabir perkara ini.
Di hadapan majelis hakim, saksi kepolisian menjelaskan bahwa Lindri Utami merupakan pemilik Indri Studio Salon yang berlokasi di Jalan Tanjung Bubuk, Kelurahan Bukit Baru, Palembang.
Dari hasil penyelidikan, salon tersebut diduga menjadi lokasi praktik pemasangan behel gigi ilegal yang telah berjalan cukup lama.
“Berdasarkan penyelidikan, terdakwa tidak memiliki latar belakang pendidikan medis dan tidak mengantongi izin sebagai tenaga kesehatan,” tegas saksi.
Tak hanya itu, Lindri Utami juga dipastikan tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) maupun Surat Izin Praktik (SIP) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi kesehatan.
Meski tanpa kewenangan hukum, terdakwa tetap memberikan layanan yang menyerupai tindakan kedokteran gigi.
Polisi mengungkap, dalam praktiknya terdakwa menggunakan sejumlah alat dan bahan yang lazim dipakai dokter gigi, mulai dari laser gigi, bracket, kawat Ni-Ti, hingga bahan kimia medis.
Fakta ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius terhadap undang-undang kesehatan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan pada 16 September 2025.
Saat penggerebekan dilakukan, petugas mendapati terdakwa tengah melakukan pemasangan lanjutan behel gigi terhadap seorang konsumen.
“Pada saat itu terdakwa tertangkap tangan sedang melakukan tindakan pemasangan behel. Sejumlah alat kesehatan langsung kami amankan sebagai barang bukti,” ungkap saksi.
Usai mendengarkan keterangan dua saksi kepolisian, majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan dari JPU.
Dalam perkara ini, Lindri Utami didakwa melanggar Pasal 439 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, atau subsidiair Pasal 441 Ayat (2) undang-undang yang sama, terkait praktik pelayanan kesehatan tanpa izin dan kompetensi.(nda)





