Kontradiksi nilai kerugian negara juga dibongkar secara gamblang. JPU disebut menggunakan angka yang berubah-ubah, mulai dari Rp2,1 miliar, Rp2,05 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat, hingga fakta persidangan yang menyebut dana dari delapan kecamatan hanya sekitar Rp1,05 miliar, dengan nilai pembelian barang sekitar Rp328 juta.
“Tidak pernah dijelaskan mana yang benar-benar kerugian negara, mana nilai barang, mana kesalahan administrasi, dan mana tanggung jawab pihak lain. Padahal Pasal 3 menuntut kepastian nominal,” tegasnya.
Penasihat hukum juga mempersoalkan penggunaan LHA Inspektorat Kabupaten Empat Lawang sebagai satu-satunya dasar pembuktian kerugian negara.
Menurutnya, Inspektorat merupakan lembaga pengawasan internal yang tidak berwenang menetapkan kerugian negara secara final, terlebih audit dilakukan secara global tanpa mempersonalisasi tanggung jawab hukum.
Keberatan serupa disampaikan atas tuntutan uang pengganti lebih dari Rp371 juta. JPU dinilai keliru menafsirkan Pasal 18 UU Tipikor dengan menyamakan seluruh aliran dana pengadaan sebagai uang yang dinikmati terdakwa. Padahal, terdakwa mengakui hanya menerima sekitar Rp477 juta dengan keuntungan bersih sekitar Rp69 juta.
Menutup pledoi, penasihat hukum meminta majelis hakim menilai perkara secara objektif dan proporsional. Ia menegaskan bahwa terdakwa bukan pengelola Dana Desa, bukan pemegang kekuasaan anggaran, serta bukan pihak yang mencairkan dana.
“Membebankan seluruh kerugian negara kepadanya jelas bertentangan dengan rasa keadilan,” pungkasnya.
Sidang dijadwalkan kembali digelar dengan agenda tanggapan JPU atas nota pembelaan (replik).(nda)





