Di balik drama kemanusiaan dan tandu pesakitan, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin berdiri tegak sebagai benteng terakhir kekayaan negara. Bagi mereka, ini bukan sekadar mengejar angka, melainkan memutus rantai mafia tanah yang merampok uang rakyat melalui celah administratif.
Penulis: Poetra / BAYANAKA.CO
Langkahnya tak lagi gagah. Kms H. Abdul Halim Ali, pria yang selama puluhan tahun dikenal sebagai “orang kuat” di Sumatera Selatan, kini harus menghadapi lawan yang paling tangguh: bukti-bukti dari Korps Adhyaksa.
Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang, meski aroma obat-obatan menyeruak dan selang oksigen melingkar di hidung sang taipan, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) tidak mengendorkan langkah. Bagi jaksa, hukum tidak boleh lumpuh hanya karena kondisi fisik terdakwa.
Haji Halim kini duduk di kursi pesakitan. Ia didakwa melakukan manipulasi sistematis atas 1.756 hektare lahan di jalur Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi.
Kejaksaan hadir membawa satu misi besar: membuktikan bahwa negara tidak boleh dipaksa “membeli barang miliknya sendiri” dengan harga fantastis Rp127 miliar.
Palu Keadilan Jaksa: Membongkar “Sihir” Administrasi
Di seberang meja pembela yang dipimpin Dr. Jan S. Maringka, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba tampil dengan argumen yang presisi. Jaksa membedah modus penggunaan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah (SPHAT) yang diduga kuat diproduksi secara manipulatif.
Dalam konstruksi hukum jaksa, lahan-halaman tersebut diklaim seolah-olah milik pribadi atau kelompok di bawah kendali terdakwa, padahal secara yuridis merupakan kawasan hutan atau tanah negara.
”Kami tidak mengejar opini, kami mengejar kebenaran materiil,” tegas seorang jaksa. Angka Rp127 miliar yang menjadi kerugian negara bukanlah angka fiktif, melainkan akumulasi dana publik yang mengalir akibat klaim-klaim ilegal. Jaksa berdiri pada posisi bahwa membiarkan praktik ini sama saja dengan melegalkan penjarahan aset negara di siang bolong.
Mematahkan Tameng HGU: Fakta vs Klaim
Salah satu poin paling tajam dalam narasi kejaksaan adalah pematahan klaim Hak Guna Usaha (HGU) yang didengungkan pihak pembela. Jika Jan Maringka menyebut adanya “patok BPN” sebagai bukti sah, jaksa justru melihatnya sebagai tabir asap.
Kejaksaan meyakini bahwa penguasaan lahan tersebut telah melampaui batas izin yang diberikan negara. Jaksa menyodorkan fakta sinkronisasi data lapangan yang menunjukkan bahwa koordinat lahan yang diklaim terdakwa secara ilegal telah menyerobot kawasan hutan negara.


