PALI, BAYANAKA.CO – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pemkab PALI) menargetkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan pada tahun 2026 dengan fokus utama pada sektor pajak daerah.
Target ambisius tersebut terungkap dalam rapat koordinasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang digelar pada Selasa (30/12/2025).
Rapat koordinasi tersebut membahas strategi peningkatan PAD, khususnya dengan menggali potensi objek pajak yang dinilai masih sangat besar namun belum tergarap maksimal.
Salah satu sektor yang menjadi sorotan utama adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang selama ini kontribusinya dinilai belum optimal.
Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, mengungkapkan bahwa capaian PAD Kabupaten PALI pada tahun 2025 berada di kisaran Rp57 miliar.
Namun, sesuai arahan Bupati PALI, Asgianto, ST., pemerintah daerah memproyeksikan kenaikan PAD pada tahun 2026 sebesar 300 hingga 400 persen dari capaian tersebut.
“Sesuai arahan Bapak Bupati, ada kenaikan PAD untuk tahun 2026 sekitar 300 sampai 400 persen dari Rp57 miliar PAD tahun 2025,” ungkap Iwan Tuaji usai rapat pembahasan optimalisasi pendapatan daerah.
Menurut Iwan, hasil pembahasan rapat menunjukkan bahwa potensi objek pajak di Kabupaten PALI masih sangat besar dan belum dimanfaatkan secara maksimal. PBB-P2 menjadi salah satu sektor unggulan yang dinilai mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD apabila dikelola dengan lebih optimal dan terintegrasi.
Ia menambahkan, optimalisasi PAD menjadi langkah strategis dan mendesak, terutama di tengah kebijakan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah untuk lebih kreatif dan proaktif dalam menggali sumber-sumber pendapatan daerah yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dampak pemotongan TKD dari pusat membuat pemerintah kabupaten harus mampu mengoptimalkan PAD yang ada di daerah,” imbuhnya.
Iwan menegaskan bahwa seluruh upaya peningkatan PAD akan dilakukan dengan tetap berpedoman pada regulasi dan nomenklatur yang berlaku. Pemerintah daerah, kata dia, tidak ingin langkah optimalisasi PAD justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Yang paling penting adalah optimalisasi PAD tetap mengikuti aturan dan regulasi yang ada,” jelas Wakil Bupati PALI tersebut.
Lebih lanjut, Iwan berharap agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dapat bekerja secara maksimal hingga bulan Maret 2026.





