Dana Darah Dibeli Mobil Mewah, Mantan Wawako Palembang Dituntut 8,5 Tahun Penjara

by
Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (20/1/2026). Jaksa menuntut hukuman 8,5 tahun penjara terkait dugaan korupsi dana PMI.
Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (20/1/2026). Jaksa menuntut hukuman 8,5 tahun penjara terkait dugaan korupsi dana PMI.

Kini, perhatian publik Sumatera Selatan tertuju pada putusan majelis hakim yang diketuai Masriati. Masyarakat menanti, apakah hukum mampu menegakkan keadilan bagi setiap tetes darah yang telah dikhianati, atau justru membiarkan dana kemanusiaan terus ternoda oleh keserakahan mereka yang pernah berkuasa.(vot)

BACA JUGA:  Undercover Buy, Polda Sumsel Sita Ratusan Gram Sabu dan Pil Ekstasi Berbagai Varian di OKI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *