Saksi Bea Cukai Ungkap Kronologi Penggerebekan 4,4 Juta Batang Rokok Ilegal

by
Saksi Bea Cukai Ungkap Kronologi Penggerebekan 4,4 Juta Batang Rokok Ilegal
Saksi Bea Cukai Ungkap Kronologi Penggerebekan 4,4 Juta Batang Rokok Ilegal

PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Persidangan kasus dugaan peredaran rokok ilegal kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Senin 8 Desember 2025.

Agenda kali ini menghadirkan tiga petugas Bea Cukai sebagai saksi penangkapan dalam perkara yang menyeret terdakwa Junaidi, Wahyudi Mardiansyah, dan Ardi Wironoto.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Agung Ciptoadi, para saksi secara bergantian membeberkan detail proses penangkapan, penggeledahan, hingga jumlah barang bukti rokok ilegal yang mencapai 4.440.780 batang.

“Kami Temukan Mereka Sedang Menurunkan Muatan ke Dalam Ruko,” ujar saksi.

Salah satu saksi menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah tim Bea Cukai mendapatkan informasi adanya aktivitas bongkar muatan mencurigakan di sebuah ruko.

BACA JUGA:  Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian di OKU Akhirnya Datang Sendiri ke Polisi

“Ketika kami tiba, terlihat beberapa orang sedang menurunkan muatan dari truk fuso ke dalam ruko,” ungkap saksi.

Saat diperiksa, muatan tersebut ternyata berisi rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek.

Saksi menegaskan bahwa seluruh barang berasal dari Madura dan termasuk kategori rokok ilegal. “Peredaran rokok tanpa pita cukai melanggar Undang-Undang Nomor 11 karena tidak memiliki cukai yang sah. Itu jelas ilegal,” ujarnya.

Dalam keterangannya, saksi memerinci jumlah rokok yang disita yakni diantaranya 54ryaku – 140.160 batang, Coffee Black – 364.800 batang, Puma Reborn – 1.608.200 batang, ST16MA berbagai varian – lebih dari 1,3 juta batang.

“Seluruhnya jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM),” jelas saksi.

BACA JUGA:  Sadis! 4 Ban dan Velg Mitsubishi Xpander di Palembang Digondol Maling, Mobil Tinggal Bertumpu Batu Bata

Ia juga menerangkan bahwa harga cukai per batang ditentukan oleh pemerintah dan Kementerian Keuangan melalui penetapan golongan.

Hakim sempat mempertanyakan mengapa sopir truk yang membawa barang tidak ikut ditangkap.

“Pada saat diperiksa, sopirnya sudah berganti. Sopir tersebut tidak ikut memuat dan tidak mengetahui isi barang,” jawab saksi.

Saksi turut membeberkan bahwa para terdakwa mendapat upah kecil dari setiap aktivitas distribusi: Rp1.000 per slop penjualan, Rp200.000 per bongkar/antar, Komisi Rp600 ribu–Rp1 juta per pengiriman.

Pembayaran dari pembeli, menurut kesaksian, ditransfer ke rekening BRI atas nama terdakwa Junaidi. Uang itu kemudian dialihkan ke rekening Yuni Puspita, yang kini ditetapkan sebagai DPO.

BACA JUGA:  Pelaku Perampokan Pasutri di Palembang Ditangkap di Bandung

Bea Cukai menghitung kerugian negara akibat hilangnya penerimaan cukai mencapai Rp4.296.965.339,7.

“Kami hanya melakukan penangkapan. Selanjutnya seluruh pemeriksaan dilakukan oleh penyidik,” jelas saksi ketika ditanya mengenai perhitungan kerugian negara.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyebut bahwa ketiga terdakwa telah terlibat dalam penimbunan dan distribusi rokok ilegal tersebut sejak Juli 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *