Para terdakwa dijerat Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diperbarui dalam UU Nomor 7 Tahun 2021.
Sidang ditutup dengan penundaan oleh majelis hakim. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan saksi-saksi JPU lainnya.(nda)





