Paksa Pejabat Bayar Puluhan Juta, Aksi Jaksa Gadungan Ini Akhirnya Terkuak di Pengadilan

by
Aksi nekat Bobby Asia dan Edwin Firdaus, yang menyamar sebagai jaksa gadungan demi memuluskan praktik pemerasan akhirnya berujung ke meja hijau. 
Aksi nekat Bobby Asia dan Edwin Firdaus, yang menyamar sebagai jaksa gadungan demi memuluskan praktik pemerasan akhirnya berujung ke meja hijau. 

PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Aksi nekat Bobby Asia dan Edwin Firdaus, yang menyamar sebagai jaksa gadungan demi memuluskan praktik pemerasan akhirnya berujung ke meja hijau.

Keduanya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin 8 Desember 2025 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah SH MH, dihadiri lengkap oleh kedua terdakwa serta penasihat hukumnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir, Ulfa Nauliyanti SH MH, didampingi Bayu Kuncoro SH, membacakan dakwaan secara bergantian.

Dalam dakwaannya, JPU memaparkan bahwa terdakwa Bobby Asia, seorang PNS pada Dinas P3AP2KB Way Kanan, mulai menyalahgunakan atribut kejaksaan setelah proposal-proposal pengadaan yang ia ajukan ke sejumlah instansi dan Kementerian Pertanian RI terus ditolak.

BACA JUGA:  Siswi SMP Asal OKI Sempat Dilaporkan Hilang, Ditemukan Selamat di Lampung

Sebuah momen di ruang tunggu kementerian ketika ia melihat seorang jaksa berseragam lengkap menjadi titik awal ide nekatnya.

Pada Mei 2025, Bobby memesan seragam jaksa lengkap dengan bordir lambang Kejaksaan RI, name tag intelijen, dan pin resmi, baik di Bandar Lampung maupun melalui marketplace dengan total biaya sekitar Rp1 juta.

Dengan seragam tersebut, Bobby mulai mengaku sebagai jaksa kepada orang-orang yang ditemuinya, termasuk Abdullah, yang kemudian memperkenalkannya kepada saksi Edwin Firdaus dan Nasrul.

Tidak hanya itu, Bobby dan Edwin bahkan mengklaim memiliki akses ke Kejaksaan Agung, Kejati Sumsel, dan Kejari OKI. Mereka menawarkan “bantuan penyelesaian kasus” hingga janji memperoleh jabatan tentu dengan imbalan uang.

Salah satu korbannya adalah pejabat Pemkab OKI, Muhammad Refly. Korban kerap ditakut-takuti dengan ancaman, “Permasalahan ini bisa digoreng dan makin bahaya.”

BACA JUGA:  Remaja 18 Tahun di Banyuasin Simpan Sabu, Polisi Amankan 13 Paket Siap Edar Dalam Kamar

Untuk memperkuat peran, Bobby berani mendatangi kantor Kejati Sumsel dan Kejari OKI menggunakan seragam jaksa lengkap layaknya pegawai intelijen.

Dari rangkaian aksi tersebut, total uang yang berhasil mereka kumpulkan mencapai Rp21,5 juta dari tiga korban, Rp4.000.000 dari Nasrul Rp7.000.000 dari Deddy Paslah Rp10.500.000 dari Muhammad Refly.

Korban bahkan diminta membelikan baju gamis yang diklaim akan diberikan kepada pejabat kejaksaan.

Puncak kasus terjadi pada 3 Oktober 2025. Tim Kejari OKI mengamankan Bobby di RM Pindang Saudagar, Kayuagung, ketika ia masih mengenakan seragam lengkap jaksa berpangkat IV/A dengan deretan pin resmi dan name tag bertuliskan “Bobby Sia”.

JPU menilai tindakan terdakwa melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yang mengatur larangan penyalahgunaan kewenangan maupun tindakan tercela.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *