Pengedar Narkoba di Gandus Palembang Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Diselipkan di Helm

by
Pengedar Narkoba di Gandus Palembang Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Diselipkan di Helm
Pengedar Narkoba di Gandus Palembang Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Diselipkan di Helm

PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Satres Narkoba Polrestabes Palembang mengungkap kasus di kawasan Kecamatan Gandus, Kota Palembang, pada Selasa malam (31/3/2026) sekira pukul 22.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial B (33), yang berprofesi sebagai buruh. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan PDAM Tirta Musi, Kelurahan Karang Jaya, Gandus Palembang.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,12 gram, serta dua butir pil diduga ekstasi berwarna merah dengan berat bruto 1,00 gram.

Seluruh barang bukti tersebut ditemukan terselip di dalam helm berwarna biru milik tersangka.

BACA JUGA:  IRT di Gandus Palembang Dijambret hingga Terjatuh dari Motor, 12 Gram Kalung Emas Raib

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam, satu bal plastik klip kosong, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Unit 7 Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi tersangka dan langsung melakukan penyergapan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya yang akan diedarkan kembali.

BACA JUGA:  Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Tewas di Kamar Kontrakan, Leher Nyaris Putus

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan KUHP yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Faisal P. Manalu, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Palembang.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam menekan peredaran narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika,” tegasnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.

BACA JUGA:  Terima Laporan 110, Polres Empat Lawang Evakuasi Bayi Perempuan di Semak Belukar

“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Setiap informasi yang disampaikan sangat membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Palembang masih melakukan pengembangan perkara guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menjaga stabilitas kamtibmas serta memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat permukiman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *